ISU
Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali mencuat di Papua pada tahun 2025, khususnya terkait dugaan kekerasan dan mutilasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Nduga. Informasi ini muncul melalui laporan Human Rights Monitor Kuartal II (Q2) 2025 serta pemberitaan media nasional seperti CNN Indonesia, Tempo, dan Jubi.id.
Kronologi kejadian digambarkan cukup jelas dalam laporan tersebut. Pada awal April 2025, aparat keamanan melakukan operasi penyisiran di Distrik Mapenduma dengan alasan pengejaran kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dalam operasi tersebut, dua warga adat ditangkap meskipun keluarga menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat konflik bersenjata. Keduanya terakhir terlihat hidup ketika dibawa aparat.
Beberapa hari kemudian, kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh di lokasi berbeda dari tempat penangkapan. Dugaan mutilasi tersebut langsung memicu kecaman keluarga dan tokoh adat, yang menilai tindakan aparat melampaui batas kewenangan dan melanggar hak dasar manusia, khususnya hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945.
Selain kasus mutilasi, laporan Human Rights Monitor juga mencatat peningkatan razia, sweeping, dan pemeriksaan rumah ke rumah yang mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Situasi ini memaksa ratusan warga adat mengungsi ke hutan maupun kampung terdekat untuk mencari perlindungan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pun terganggu karena mereka harus meninggalkan rumah, kebun, serta sumber mata pencaharian.
Isu ini memperlihatkan bahwa operasi keamanan di Papua masih menyimpan problem serius terkait penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Ketika warga sipil menjadi korban, muncul pertanyaan besar mengenai akuntabilitas aparat dan komitmen negara terhadap perlindungan HAM, khususnya terhadap masyarakat adat yang tinggal di wilayah konflik.
OPINI
Kami menilai bahwa kasus mutilasi terhadap masyarakat adat Nduga mencerminkan kegagalan struktural dalam pendekatan keamanan negara. Kekerasan ekstra-yudisial seperti pembunuhan, penghilangan paksa, dan mutilasi bukan hanya tindakan oknum, tetapi tanda bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam operasi keamanan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pertama, kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, salah satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Jika benar aparat menangkap korban dalam keadaan hidup lalu ditemukan tidak utuh, maka tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan penghormatan martabat manusia.
Kedua, pendekatan keamanan yang digunakan terlihat tidak proporsional. Razia, sweeping, dan pemeriksaan yang dilakukan secara acak membuat masyarakat adat terus berada dalam ketakutan meski tidak terlibat konflik. Ketika operasi keamanan tidak mampu membedakan antara warga sipil dan kelompok bersenjata, risiko terjadinya salah sasaran semakin besar dan rentan menimbulkan pelanggaran HAM.
Ketiga, minimnya proses hukum yang transparan menjadi akar berulangnya kekerasan. Banyak kasus serupa di masa lalu berakhir tanpa penyelesaian. Impunitas inilah yang menyebabkan perilaku pelanggaran oleh aparat terus terjadi. Jika tidak ada penegakan hukum yang jelas, pelaku tidak akan pernah merasa memiliki konsekuensi atas tindakan mereka.
Keempat, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana masyarakat adat sering menjadi pihak paling rentan dalam konflik bersenjata di Papua. Mereka dianggap sebagai ancaman, sementara pada kenyataannya mereka adalah warga negara yang berhak atas perlindungan penuh dari negara.
Berdasarkan analisis tersebut, kami mengusulkan beberapa solusi. Pertama, pemerintah perlu melakukan investigasi independen dan transparan dengan melibatkan Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil. Hipotesis kami: jika investigasi dilakukan oleh lembaga yang independen, maka hasilnya akan lebih objektif dan dapat menekan terjadinya kekerasan oleh aparat di masa depan.
Kedua, pendekatan keamanan harus direformasi dengan mengutamakan penghormatan HAM, proporsionalitas, dan pelatihan aparat mengenai identifikasi warga sipil serta standar penggunaan kekuatan. Ketiga, negara perlu memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui pengakuan hak ulayat, ruang dialog, dan pelibatan tokoh adat dalam penyelesaian konflik. Keempat, perlu dibentuk mekanisme pemantauan HAM jangka panjang agar operasi keamanan dapat dipantau secara berkala dan transparan.
Galih Permana Putra Winardi, Muhammad Naufal Mathara Rahman, Muhammad Varrel Diandra, Raihan Endri Pratama, Rafi ibnushaleh
Universitas Brawijaya




