Gus Elhamuddin, yang kerap dipanggil Gus Elham, seorang ustaz atau dai populer di Indonesia yang dikenal melalui ceramah-ceramahnya di media sosial dan acara keagamaan. Dengan cara dakwahnya yang santai, humoris, menjadi ketertarikan masyarakat khususnya generasi muda. Dalam dakwahnya ia sering membahas tema keseharian seperti cerita percintaan, kehidupan keluarga, dan kritik sosial. Tetapi popularitasnya juga menjadikan ancaman terhadap kontroversi terutama dalam trend dakwah yang semakin digital.Skandal ini berawal dari sebuah ceramah yang direkam dan viral di media sosial pada awal tahun 2023, di mana Gus Elham diduga membuat pernyataan yang dianggap melanggar etika dakwah. Dalam ceramah tersebut, ia membahas topik sensitif, gosip tentang tokoh publik, dan kritik terhadap praktik keagamaan tertentu, serta tindakannya terhadap anak kecil yang dianggap sebagai pelecehan. Beberapa pihak bahkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Dalam dakwah di Indonesia, skandal ini mencerminkan tantangan modern seperti publik figure yang harus menyeimbangkan antara menarik massa dan menjaga integritas etika. Hal ini memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam agama, peran media sosial, dan tanggung jawab dai terhadap masyarakat.Skandal ini tidak hanya memengaruhi reputasi Gus Elham, tetapi juga memicu permasalahan nasional tentang etika dai, kebebasan berpendapat dalam agama, dan perlindungan hukum bagi tokoh agama. Artikel ini menggali lebih dalam tentang aspek etika dan hukum dari skandal yang terjadi, serta penerapan bagi masa depan dakwah yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini sekedar “kesalahan“ sebagai seorang dai populer atau bahkan peringatan untuk reformasi dalam dunia dakwah digital.
Ceramah Gus Elham Melanggar Prinsip Kejujuran, Sikap Etis dan Penghindaran Fitnah?
Dari ceramah Gus Elham yang sering viral di media sosial, melanggar prinsip kejujuran, toleransi, dan penghindaran fitnah. Berdasarkan ceramah yang telah beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan agama, melihat adanya pelanggaran signifikan terhadap prinsip-prinsip tersebut. Dalam prinsip kejujuran Gus Elham sering menyampaikan klaim yang tidak didukung oleh sumber terpercaya. Seperti dalam dakwahnya tentang kesehatan, ia mengeklaim bahwa vaksin menyebabkan penyakit kronis tanpa rujukan pada penelitian ilmiah yang benar. Hal tersebut melanggar prinsip kejujuran, sebagai dai atau tokoh publik yang seharusnya dapat memberikan contoh yang dapat diimplikasikan oleh orang lain, justru membuat kekhawatiran yang dapat menyesatkan jama’ahnya. Telah dijelaskan dalam Al-Quran tentang pentingnya kebenaran (Al-Hujurat:6), sehingga ceramah yang penuh dengan informasi tidak valid sama saja dengan penipuan intelektual. Gus Elham sering kali menjadikan anak kecil sebagai objek ceramahnya untuk menarik perhatian audiens, seperti memaksa mereka untuk naik panggung. Seperti memeluk atau mencium anak kecil yang tidak semestinya dilakukan. Dari perlakuan itu bisa dianggap sebagai pelecehan verbal karena mengabaikan prinsip moralitas dan tanggung jawab. Hal ini mirip dengan pelecehan psikologis. Perilaku ini tidak hanya merugikan anak-anak secara langsung, tetapi memperburuk citra agama. Yang dapat menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai moral.
Ceramah Gus Elham sering kali melibatkan tuduhan-tuduhan tanpa bukti terhadap individu atau kelompok. Ia menyebarkan rumor-rumor terhadap tokoh publik yang dapat merusak reputasi mereka. Hal ini bukan sekedar pendapat melainkan fitnah yang telah disampaikan kepada seluruh jama’ahnya untuk memicu konflik sosial.
Ceramah Gus Elham Termasuk Kasus Hukum atau Isu Sosial?
Dari konten ceramah Gus Elham lebih tepat dianggap isu sosial daripada kasus hukum. Berbeda dengan kasus Rizieq yang menyebabkan kekerasan fisik atau kerusuhan. Sebagai isu soisal, fenomena ini menuntut pada pendidikan, bukan hanya penegakan hukum. Tetapi seharusnya digunakan unruk mencegah kerusakan nyata, bukan membungkam pendapat. Namu jika ceramah seperti itu terus memicu diskriminasi, maka intervensi hukum bisa berlaku untuk melindungi kelompok rentan. Kasus Ceramah Gus Elham sama seperti kasus pertama yang melibatkan nilai moralitas yaitu, kasus ustaz Abdul Somad, yang pernah viral karena ceramahnya tentang isu agama dan sosial. Ustaz Abdul Somad juga mengalami tuduhan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Kasus tersebut sama dengan kasu Gus Elham, mereka tidak pernah dihukum secara pidana, meskipun ada laporan dari pihak kepolisian.
Dari persamaan kasus ceramah dari Gus Elham dan Ustaz Abdul Somad yang melibatkan permasalahan ujaran kebencian dalam ceramahnya dan melibatkan isu sosial, yang tidak menimbulkan kerusuhan. Berbeda dengan kasus Habib Rizieq, dalam ceramahnya ia sering dikaitkan dengan isu-isu politik dan agama hingga terjerat hukum, atas kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dampak Sosial Budaya Terhadap Perpecahan, dan Runtuhnya Kepercayaan
Perpecahan umat islam semakin menyebar terhadapt skandal Gus Elham sejak November 2025. Terkait dengan video saat ia mencium pipi anak kecil di panggung pengajian. Pendukung mengeklaim itu sebagai ungkapan kasih sayang khas pesantren, sementara pengritik menilianya sebuah pelanggaran hukum perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa umat islam merasa terganggung, ditambah dengan tuduhan nepotisme terhadap keluarga ulama dan kritik terhadap tradisi keakraban.
Kepercayaan masyarakat terhadap dakwah digital sangat turun drastis. Gus Elham, yang awalnya menjadi idola para generasi muda lewat konten viral, kini dianggap tidak lagi etis. Dari skandal ini banyak orang tua yang tidak menganjurkan anak untuk mengikuti pengajian. Kontroversi ini memperkuat anggapan bahwa dai muda lebih memprioritaskan popularitas dibandingkan dengan moralitas. Seharusnya kajian menjadi tempat untuk menambah wawasan agama, tetapi menjadi tempat rawan pelecehan semakin kuat. Kasus yang melibatkan Gus Elham tidak hanya menjadi berita viral, tetapi sebagai cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh ruang dakwah di era digital saat ini. hal tersebut menunjukkan bahwa sebagai publik figur, terutama pendakwah, seharusnya memegang tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Skandal ini dapat dijadikan refleksi bahwa dakwah bukan sekedar menyampaikan materi agama, melainkan sebagai teladan perilaku yang menghormati martabat dan etika terhadap masyarakat khususnya anak. Dari Kasus ini, beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan peajaran. Seperti diperlukannya pengawasan yang profesional terhadap penyelenggaraan dakwah. Langkah ini dapat mencakup penyusunan kode etik, agar dakwah tidak hanya benar secara syar’I tetapi juga sesuari norma sosial yang berlaku. Serta pendidikan etika bagi pendakwah perlu diperkuat, termasuk pemahaman tentang batasan interaksi dengan jamaah dan tanggung jawab komunikasi terhadap publik. Masyarakat juga penting dalam menyaring bentuk dakwah yang edukatif, bukan hanya pengulangan retorika agama.
Ahmad Azhar, Anandya Dzakkiyah, M. Kevin, Rosa Nur, Andhika Yudha Pratama5




