Ilustrasi megaskandal korupsi. Foto: Pinterest/https://pin.it/WjRp5IicW
Pendahuluan
Belakangan ini, publik kembali dikejutkan dengan berbagai laporan mengenai praktik korupsi yang merambah hingga ke sektor-sektor strategis pemerintah. Indeks persepsi korupsi indonesia yang masih stagnan menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan telah menjadi masalah struktural yang berakar kuat. Seringkali kita mendengar pembelaan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi “kepentingan kelompok” atau “tuntutan politik sebuah narasi yang mencoba menjustifikasi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Namun, jika kita menelaah lebih dalam menggunakan sudut pandang pancasila sebagai sistem filsafat, korupsi adalah bentuk pengingkaran paling nyata terhadap hakikat manusia indonesia. Sebagai sistem filsafat, pancasila memberikan landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis untuk memecahkan problematika kehidupan. Korupsi terjadi ketika warga Indonesia kehilangan keseimbangan dalam kodratnya sebagai makhluk monopluralis, di mana kepentingan individu/ego mendominasi kewajibannya sebagai makhluk sosial dan makhluk tuhan. Secara hukum, korupsi jelas melanggar regulasi, tetapi secara filosofis korupsi merupakan keruntuhan sistem nilai. Menganggap pancasila hanya sebagai hafalan normatif tanpa internalisasi adalah penyebab utama mengapa praktik ini terus langgeng. Tantangan terbesarnya adalah menjaga konsistensi antara nilai, dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Jika pada tingkat praksis nilai kejujuran tidak diaktualisasikan, maka pancasila hanya akan menjadi ideologi yang kering dan kehilangan nyawa ideologisnya.
Tragedi korupsi struktural ini harus menjadi cermin bagi kita semua. Kita tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum formal jika akar moralnya telah keropos. Pancasila sebagai sistem filsafat menuntut adanya kesadaran manusia sebagai pendukung pokok hak dan kewajiban. Sudah saatnya kita tidak hanya berkata “Saya pancasila” tetapi membuktikannya dengan meletakkan kepentingan umum diatas hasrat memperkaya diri. Karena pada akhirnya, kedaulatan moral adalah hukum tertinggi dalam sebuah bangsa yang beradab.
Awal tahun 2025 ditandai dengan guncangan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang melibatkan PT Pertamina, yang dikenal sebagai “PertaminaGate”. Skandal ini melibatkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan BBM non-subsidi, yang mengakibatkan estimasi kerugian negara yang fantastis mencapai Rp968,5 triliun, melampaui rekor kasus korupsi timah sebelumnya. Fenomena ini bukan sekadar kegagalan administratif atau birokrasi, melainkan cerminan dari runtuhnya fondasi etika dan moral para penyelenggara negara. Melalui kacamata Pancasila sebagai sistem filsafat, artikel ini membedah bahwa akar permasalahan korupsi strategis tersebut terletak pada disorientasi nilai yang mendalam. Analisis dilakukan melalui tiga dimensi utama:
1. Dimensi Ontologis: Korupsi ini dianalisis sebagai penyimpangan terhadap hakikat manusia Indonesia yang bersifat monopluralis. Keserakahan material individu telah merusak keseimbangan antara kebutuhan jiwa-raga dan peran manusia sebagai makhluk sosial serta hamba Tuhan.
2. Dimensi Epistemologis: Kasus ini menunjukkan kegagalan menjadikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yang mendasari kebijakan publik. Terjadi manipulasi data dan kebenaran teknis demi keuntungan kelompok, yang membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi di birokrasi kita telah “bebas nilai” dan terlepas dari kerangka moralitas religius.
3. Dimensi Aksiologis: Skandal ini menjadi bukti nyata terjadinya degradasi di mana nilai material diletakkan sebagai tujuan tertinggi, menggeser nilai kerohanian (kebenaran dan keadilan) yang seharusnya menjadi inti dari setiap aktivitas kenegaraan.
Simpulan dari analisis ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pendekatan hukum formal. Diperlukan revitalisasi Pancasila bukan sekadar sebagai hafalan normatif, melainkan sebagai “etos moral” dan sistem filsafat yang hidup (working ideology) Selain itu, korupsi dalam skala besar seperti PertaminaGate menunjukkan bahwa krisis yang terjadi di Indonesia bukan hanya krisis hukum, melainkan juga krisis keteladanan. Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi moral negara justru terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan mengalami keruntuhan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan budaya permisif terhadap korupsi, di mana masyarakat mulai menganggap praktik kecurangan sebagai sesuatu yang lumrah dan sulit dihindari. Fenomena tersebut sangat bertentangan dengan semangat Pancasila yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermoral dan berkeadaban. Dalam perspektif filsafat Pancasila, kekuasaan bukanlah sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan demi kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kasus PertaminaGate juga memperlihatkan bagaimana dominasi materialisme telah menggeser orientasi hidup sebagian elite bangsa. Nilai keberhasilan tidak lagi diukur melalui integritas dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi melalui akumulasi kekayaan dan kekuasaan. Akibatnya, muncul pola pikir pragmatis yang menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan ekonomi maupun politik. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka Pancasila berisiko kehilangan makna substantifnya dan hanya diposisikan sebagai simbol formal dalam kehidupan kenegaraan.
Lebih jauh lagi, dampak korupsi tidak hanya dirasakan pada aspek ekonomi negara, tetapi juga pada kualitas kehidupan sosial masyarakat. Penyalahgunaan anggaran publik menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya. Kelompok masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan karena mereka kehilangan hak untuk memperoleh kesejahteraan yang seharusnya dijamin negara. Dengan demikian, korupsi pada hakikatnya merupakan bentuk perampasan hak-hak rakyat secara sistematis. Dalam konteks tersebut, revitalisasi Pancasila harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih konkret dan menyentuh kesadaran moral masyarakat. Pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada aspek teoritis dan hafalan semata, tetapi harus diarahkan pada pembentukan karakter yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Selain itu, para pemimpin bangsa juga harus mampu memberikan teladan moral agar nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kembalikan jati diri bangsa kita
Kasus PertaminaGate 2025 menjadi pengingat bahwa masalah terbesar bangsa ini bukan hanya tentang kerugian negara atau lemahnya hukum, tetapi juga tentang hilangnya kesadaran moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap rakyat mulai dikesampingkan demi kepentingan pribadi, maka korupsi akan terus tumbuh dalam berbagai bentuk. Pancasila sudah memberi kita panduan yang jelas, tapi sayangnya hanya menjadi sebuah hafalan, bukan pedoman hidup. Kalau kita benar-benar ingin berubah, kita harus mulai dari hal mendasar seperti menghidupkan kembali nilai-nilai luhur itu dalam setiap keputusan, baik di kantor pemerintahan, di perusahaan negara, maupun dalam keseharian kita sebagai warga. Membangun Indonesia yang bersih dan jujur bukan hanya tugas polisi atau pengadilan, tetapi tugas kita semua sebagai warga negara Indonesia. Kita semua mempunyai tugas yang sama yaitu mengembalikan sifat asli warga Indonesia yang memiliki akal sehat, masih punya rasa malu jika ingin berbuat curang, dan ingat tanggung jawabnya kepada rakyat dan tuhan. Kalau itu sudah hidup dalam diri kita keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi hal yang mustahil, ayo mulai dari diri sendiri demi masa depan bangsa ini. Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dengan pembangunan budaya moral yang kuat. Hukum tanpa moralitas akan kehilangan ruh keadilan, sedangkan moralitas tanpa implementasi hanya akan menjadi idealisme kosong. Oleh karena itu, menjadikan Pancasila sebagai sistem filsafat yang hidup merupakan langkah penting untuk membangun kembali integritas bangsa dan menjaga masa depan Indonesia dari krisis moral yang semakin mendalam.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan ICW. (2024). Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2024. Indonesia Corruption Watch.
Putri, D. Y., & Ramadhani, A. (2026). Pancasila as a Philosophical System: Pancasila as a Solution of Current Issues. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora.
Surajiyo. (2018). Kaitan Filsafat dengan Ideologi: Keunggulan dan Ketangguhan Ideologi Pancasila. Prosiding Seminar Nasional PPKn.
Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi 2023.
Wikipedia. (2025). 2025 Pertamina Corruption Case (PertaminaGate).
Waruwu, A., dkk. (2023). Pancasila sebagai Sistem Filsafat. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Kant, I. (1785). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.
Marx, K. (1867). Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. Penguin Classics.
Marx, K. (1844). Economic and Philosophic Manuscripts of 1844. Progress Publishers.
Scheler, M. (1973). Formalism in Ethics and Non-Formal Ethics of Values. Northwestern University Press.
Guild, J. (2025, March 11). The scandal at Indonesia’s state-owned energy firm Pertamina, explained. The Diplomat. https://thediplomat.com/2025/03/the-scandal-at-indonesias-state-owned-energy-firm-pertamina-explained/
Jakarta Globe. (2025, February 25). Pertamina vows cooperation as executives named in $11.9B corruption scandal. Jakarta Globe. https://jakartaglobe.id/news/pertamina- vows-cooperation-as-executives-named-in-119b-corruption-scandal
Khaeron, R. A. (2025, March 17). Pertamina dinilai butuh reformasi struktural karena sering terlibat skandal. Metro TV. https://www.metrotvnews.com/read/NP6C3d00- pertamina-dinilai-butuh-reformasi-struktural-karena-sering-terlibat-skandal
Ristiyanti, J. (2025, February 25). AGO uncovers Rp193.7 trillion loss in Pertamina’s crude oil corruption case. Tempo. https://en.tempo.co/read/1979606/ago-uncovers- rp193-7-trillion-loss-in-pertaminas-crude-oil-corruption-case
Wikipedia. (2025). 2025 Pertamina corruption case. https://en.wikipedia.org/wiki/2025_Pertamina_corruption_case
Oleh : Marviano Deniar Zinnova, Naila Saskia Navatilova, Athira Az Zahrah, Tania Farrah Florenza, Sultan Nadief (Universitas Brawijaya)




