Belum lama ini, dunia massa di Indonesia diguncang oleh terungkapnya kasus penggelapan dana Gereja Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar. Dana tersebut merupakan tabungan jemaat yang diperuntukkan bagi keperluan vital seperti biaya berobat, dana pensiun, dan pendidikan. Bendahara gereja, Suster Natalia, bahkan terancam dipenjara akibat peristiwa yang bukan merupakan kesalahannya.
Peristiwa bermula pada 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah, seorang kepala kantor kas BNI, menawarkan produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8% per tahun kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). Meski sempat ragu, pengurus akhirnya menyetujui tawaran tersebut karena disampaikan langsung oleh seorang petinggi bank. Selama bertahun-tahun, Andi menerbitkan 22 bilyet deposito palsu senilai Rp22,2 miliar, lengkap dengan transfer rutin ke rekening korban sebagai “bunga deposito” palsu. Total kerugian mencapai Rp28,25 miliar, belum termasuk dugaan transaksi mencurigakan sekitar Rp7 miliar.
Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 ketika CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun pencairan tidak kunjung terlaksana. Pada 23 Februari 2026, kepala kas baru menegaskan bahwa “BNI Deposito Investment” tidak pernah ada dalam produk resmi bank. Andi kemudian mengundurkan diri, melarikan diri ke Australia, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2026. Ia menyerahkan diri pada 30 Maret 2026 dan mengakui seluruh perbuatannya. Pihak BNI menyatakan tidak mengetahui praktik tersebut karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi bank.
Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar siapa pelakunya, melainkan mengapa praktik ini bisa berjalan hampir tujuh tahun tanpa satu pun alarm berbunyi. Jawaban itu mengarah pada tidak optimalnya penerapan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya dalam diri individu, tetapi juga dalam tata kelola sebuah lembaga keuangan milik negara. Pancasila seharusnya bukan sekadar simbol seremonial, melainkan kompas moral yang nyata dalam setiap keputusan operasional.
Krisis Moral dan Kelalaian Sistemik
Kasus ini menyentuh dua sila Pancasila yang paling terasa dilanggar. Sila kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab namun, apa yang adil dari seorang pejabat bank yang memanfaatkan kepercayaan jemaat gereja, orang-orang yang menitipkan uang hasil jerih payah mereka untuk kebutuhan berobat, pensiun, dan biaya sekolah anak? Mereka bukan spekulan yang mencari keuntungan cepat. Mereka datang dengan kepercayaan penuh, dan kepercayaan itulah yang dijadikan senjata untuk menguras kantong mereka.
Sila kelima pun bernasib serupa. Keadilan sosial bukan frasa yang bisa berhenti di atas kertas. Ketika bank milik negara yang diamanahkan konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 gagal menjaga keamanan dana nasabah selama hampir satu dekade, pertanyaannya bukan lagi soal satu oknum, melainkan di mana nilai-nilai itu ketika paling dibutuhkan.
Pancasila sebagai Kompas Etika Perbankan
Sila kedua Pancasila mengandung nilai penghormatan terhadap martabat manusia, kejujuran, dan keadilan dalam setiap interaksi sosial. Ketika seorang pejabat bank menawarkan produk deposito palsu kepada masyarakat kecil yang mempercayakan dananya kepada lembaga negara, itu bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pelanggaran moral terhadap harkat dan martabat manusia. Sila kelima menuntut perlindungan yang setara atas hak-hak ekonomi warga negara. Sebagai bank milik negara, BNI mengemban tanggung jawab konstitusional atas keamanan dana nasabah. Kegagalan sistem pengawasan selama tujuh tahun bukan sekadar kegagalan teknis-administratif, melainkan kegagalan mengimplementasikan prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.
Hukum pun tidak mengampuni kelalaian institusional. Pasal 1367 KUH Perdata menegaskan bahwa institusi bertanggung jawab atas tindakan karyawannya dalam lingkup pekerjaan. OJK sebagai lembaga pengawas pun tidak dapat lepas tangan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memberikan kewenangan pengawasan yang luas, dan kewenangan itu seharusnya dijalankan secara aktif. Asas salus populi suprema lex esto di mana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu jadi prioritas utama. Ketika bank negara gagal melindungi nasabah kecilnya, asas fundamental ini telah dilanggar.
Langkah Strategis: Membangun Perbankan yang Ber-Pancasila
Pertama, dari aspek pengawasan internal, setiap bank negara perlu mengadopsi prinsip four-eyes principle secara konsisten di mana setiap transaksi wajib diverifikasi oleh minimal dua pihak independen. Bank juga perlu membangun budaya whistle-blowing yang kuat, di mana pegawai yang mengetahui penyimpangan diberi perlindungan dan insentif untuk melapor, sejalan dengan nilai musyawarah dan gotong royong dalam Pancasila.
Kedua, literasi keuangan masyarakat harus diperkuat. Para korban tidak mengetahui bahwa produk “BNI Deposito Investment” tidak pernah ada dalam katalog resmi BNI. Pemerintah melalui OJK perlu memperluas program Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) agar menjangkau komunitas keagamaan dan kelompok rentan. Kepercayaan kepada institusi negara itu baik, tetapi kepercayaan buta adalah risiko. Masyarakat perlu terbiasa memverifikasi setiap tawaran produk keuangan melalui saluran resmi.
Ketiga, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu. Pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, namun dibutuhkan pula mekanisme pertanggungjawaban institusional melalui sanksi administratif OJK, kewajiban audit independen berkala, dan laporan transparansi publik pasca kejadian.
Perbaikan teknis memang perlu, tetapi tidak cukup. Selama kejujuran dan keadilan belum benar-benar hidup dalam budaya sebuah institusi, prosedur setebal apapun tetap bisa disiasati. Public trust adalah aset utama sebuah bank, dan sekali tercoreng, ia sangat sulit dipulihkan. Tragedi yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara seharusnya menjadi titik balik menuju reformasi perbankan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Masa depan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara tidak bergantung pada kecanggihan prosedur, melainkan pada keputusan moral yang diambil oleh manusia yang mengurus institusi tersebut. Pancasila harus diperlakukan sebagai kompas moral yang nyata, bukan sekadar pajangan di dinding.
Daftar Pustaka:
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://bphn.go.id/data/documents/99uu008.pdf
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39255
Futty, Y. (2026, 21 April). Dana Umat Digelapkan, BNI Pastikan Kembalikan Rp28 Miliar Milik Jemaat Gereja. Suara.com. https://www.suara.com/video/2026/04/21/131905/dana-umat-digelapkan-bni-pastikan-kembalikan-rp28-miliar-milik-jemaat-gereja
Humas Polri. (2026, 19 Maret). Tegas Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar. Divisi Humas Polri. https://humas.polri.go.id/news/detail/2328396
Kabarindoraya.com. (2026, 10 April). Dana Umat Di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum. https://kabarindoraya.com/post/dana-umat-di-bni-belum-pulih-paroki-aek-nabara-tunggu-kepastian-hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2023). Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Manusia adalah Hukum Tertinggi. https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/berita/salus-populi-suprema-lex-esto
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 1367 tentang Tanggung Jawab atas Perbuatan Orang Lain.
Nikmatur, B. (2026, April 19). Kronologi eks kepala kantor kas BNI gelapkan dana gereja hingga Rp28 miliar. https://madiun.jatimtimes.com/baca/3331342153/20260419/052500/kronologi-eks-kepala-kantor-kas-bni-gelapkan-dana-gereja-hingga-rp-28-miliar
Novianty, D., & Anggraeni, R. (2026, 20 April). OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2026/04/20/072906/ojk-desak-bni-kembalikan-dana-umat-gereja-rp28-miliar-yang-hilang
Nurhadi, M., & Muflih, F. F. (2026, 19 April). Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus ‘BNI Deposito Investment’. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2026/04/19/145157/cara-andi-hakim-tilap-dana-nasabah-rp28-miliar-modus-bni-deposito-investment
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. https://peraturan.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Jakarta: OJK.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33. https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
Oleh: Elisabet Donna Ika Yuliastita, Jihan Aulia Salsabila, Kusumadewi Anindya Pratika, Najwan Adam Taufiqurrahman, & Sofiana Setyo Putri-Universitas Brawijaya.




