Pada Januari 2025, Pemerintah dengan penuh percaya diri meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yaitu program sosial dengan target 82,9 juta penerima manfaat dan anggaran Rp71 triliun hanya untuk satu tahun pertama. Angkanya memang luar biasa. Tapi angka besar bukan jaminan program besar berjalan dengan benar. Dan itulah yang sedang kita saksikan hari ini.
Kami tidak menolak niat di balik MBG. Stunting masih jadi momok nyata di negeri ini, dan ide bahwa negara hadir langsung mengurus gizi generasi penerus bangsa adalah sesuatu yang secara prinsip tidak bisa kita bantah. Tapi justru karena taruhannya besar yang menyangkut jutaan anak, triliunan rupiah uang rakyat, dan masa depan ketahanan pangan nasional, kami merasa wajib bertanya keras: apakah program ini benar-benar dirancang dengan serius, atau hanya ambisi politik yang kebetulan berbentuk nasi bungkus?
Fondasi Hukum Kuat, Tapi Pelaksanaan Amburadul
Secara hukum, MBG memang berpijak pada fondasi yang benar. Pasal 28A dan 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan layak termasuk pangan bergizi. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan pemenuhan pangan sebagai kewajiban negara. Tidak ada yang bisa membantah itu. Kami pun setuju.
Yang kami tidak setuju adalah bagaimana kewajiban itu dijalankan. Hak atas pangan bukan sekadar soal makanan tersedia, namun makanannya harus aman, bergizi, dan berkelanjutan. Hingga 10 Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 37.673 korban dugaan keracunan dari 445 kejadian di 210 kabupaten/kota di 36 provinsi, dengan 2.348 orang harus dirawat inap. Program yang katanya dirancang untuk menyehatkan anak-anak, justru meracuni mereka. Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini kegagalan sistem yang nyata dan tidak bisa ditutupi dengan dalih apapun.
Yang lebih menyakitkan adalah respons pemerintah atas fakta tersebut. Alih-alih bergerak cepat membenahi sistem, pemerintah justru merespons dengan menyebut angka keracunan masih dalam “koridor eror yang manusiawi.” Kami menolak keras logika itu. Tidak ada satu pun anak yang berhak dijadikan angka statistik yang bisa ditoleransi. Konstitusi kita bicara soal perlindungan bukan toleransi terhadap korban. Kalau pemimpin negara sudah bicara seperti itu, siapa lagi yang akan membela anak-anak itu kalau bukan kita?
Belum cukup sampai di situ. Program yang menghabiskan Rp51,5 triliun di tahun 2025 dan menjangkau 56,13 juta orang di 38 provinsi ini ternyata tidak punya sistem pertanggungjawaban yang jelas. BGN, Kemenkes, dan JPPI masing-masing merilis angka keracunan yang berbeda-beda. Kalau instansi pemerintah saja tidak bisa sepakat soal datanya sendiri, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa uang pajak mereka dikelola dengan benar?
Peluang Emas yang Sengaja Disia-siakan
Kami tidak hanya datang membawa kritik. Kami juga melihat betapa besarnya peluang yang sedang disia-siakan. MBG punya potensi luar biasa untuk jadi fondasi nyata kedaulatan pangan Indonesia. Bayangkan jika kebutuhan pangan untuk 82,9 juta orang ini dialirkan langsung ke petani lokal, nelayan, dan peternak kecil di pelosok desa, maka ekonomi desa bisa bergerak, petani punya pasar yang pasti, dan ketergantungan impor bisa ditekan. Ini bukan mimpi. Ini pilihan kebijakan yang sangat bisa diambil, kalau memang ada kemauan politik yang jujur.
Tapi yang terjadi? Dari 27.649 SPPG yang beroperasi, baru 56,72% yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Artinya hampir separuh dapur MBG beroperasi tanpa jaminan standar kebersihan yang resmi. Rantai pasoknya gelap dan tidak transparan, membuka celah lebar bagi pangan terkontaminasi sampai ke tangan anak-anak kita.
Dan yang paling kami pertanyakan: per Oktober 2025, serapan anggaran MBG baru 29% dari pagu Rp71 triliun karena dana tidak bisa terserap. Sistem masih berantakan, korban keracunan terus berjatuhan tapi pemerintah sudah berani merancang anggaran MBG 2026 sebesar Rp335 triliun, naik hampir 500% dari tahun sebelumnya. Logika apa ini? Ini bukan kebijakan publik yang matang. Ini pemaksaan ambisi yang dibayar dengan uang rakyat.
Pertanyaan paling fundamental yang harus dijawab pemerintah adalah: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari rantai pasok MBG ini? Kalau jawabannya bukan petani kecil, nelayan lokal, atau UMKM pangan daerah, maka MBG telah gagal total mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan yang diamanatkan konstitusi.
Kita Tidak Boleh Diam
Sebagai warga negara terutama kami sebagai mahasiswa yang punya akses informasi dan ruang untuk bersuara, diam bukan pilihan. Kita punya hak konstitusional atas uang pajak yang kita bayarkan. Kita punya kewajiban moral untuk mengawasi kebijakan yang menyentuh hidup jutaan orang. Kalau ada yang tidak beres di sekitar kita, laporkan. Tanpa partisipasi publik yang aktif dan kritis, pemerintah akan terus nyaman berdalih di balik data yang tidak bisa diverifikasi siapapun.
MBG lahir dari niat yang sah dan dasar hukum yang kuat, itu kami akui. Tapi niat baik tanpa sistem yang siap hanyalah janji kosong yang dibungkus rapi. Lebih dari 37.000 korban keracunan, hampir separuh SPPG tanpa sertifikasi sanitasi, dan kekacauan data antar instansi sudah cukup membuktikan bahwa program ini dijalankan terlalu tergesa-gesa. Jika tidak segera dibenahi secara fundamental, MBG hanya akan menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik sekaligus menghancurkan fondasi ketahanan pangan yang justru ingin dibangunnya.
Pemerintah harus segera bertindak mewajibkan pengadaan bahan pangan dari sumber lokal minimal 80% dengan prioritas petani kecil dan koperasi tani, bukan konglomerat yang memanfaatkan program ini sebagai ladang bisnis. Bangun sistem pelaporan anggaran yang transparan dan bisa diakses siapapun. Dan yang paling penting, integrasikan MBG dengan agenda nyata penguatan produksi pangan nasional, karena ketahanan pangan sejati tidak dimulai dari dapur SPPG, melainkan dari sawah dan ladang petani kita sendiri.
Oleh: Safira Putri Pamungkas, Cherylnita Prima Aminda, & Mutiara Suci-Program Studi Teknologi Hasil Perikanan, Universitas Brawijaya.




