Sumber Gambar: (Olahan Penulis, 2026).
Kasus perundungan di lingkungan sekolah terus menjadi ironi dalam dunia pendidikan Indonesia. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik justru kerap menjadi tempat munculnya kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari perilaku menyimpang yang dapat mengganggu perkembangan siswa. Salah satu bentuk perilaku yang paling sering terjadi ialah perundungan atau bullying.
Perundungan bukan sekadar candaan atau kenakalan remaja biasa. Tindakan ini merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi pihak lain yang dianggap lebih lemah. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis seperti rasa takut, rendah diri, kecemasan, hingga hilangnya semangat belajar dan bersosialisasi. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat mengalami penurunan kepercayaan diri dan kesulitan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Tidak sedikit korban yang akhirnya merasa terasing dan kehilangan rasa aman ketika berada di lingkungan sekolah.
Fenomena bullying semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan media sosial. Jika dahulu tindakan tersebut lebih sering terjadi secara langsung di lingkungan sekolah, kini muncul bentuk baru berupa cyberbullying. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi justru sering digunakan untuk menyebarkan ejekan, penghinaan, maupun pengucilan terhadap seseorang. Akibatnya, korban tidak lagi memiliki ruang aman karena tekanan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Meningkatnya kasus bullying menunjukkan adanya penurunan nilai sopan santun dan empati di kalangan generasi muda. Padahal, masyarakat Indonesia dikenal menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan peduli terhadap sesama. Sayangnya, perkembangan zaman yang tidak diimbangi dengan penguatan karakter membuat sebagian remaja mulai kehilangan sensitivitas terhadap perasaan orang lain. Tidak sedikit tindakan merendahkan teman dianggap sebagai hiburan tanpa memikirkan dampaknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya saling menghargai yang menjadi ciri masyarakat Indonesia dapat semakin memudar.
Jika ditinjau dari perspektif Pancasila sebagai sistem etika, tindakan bullying jelas bertentangan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga pedoman moral dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi pedoman dalam membangun hubungan sosial yang sehat, saling menghormati, dan penuh tanggung jawab.
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara manusiawi dan penuh penghormatan. Tindakan bullying, baik berupa ejekan, kekerasan fisik, maupun pengucilan sosial, menunjukkan hilangnya nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, juga berkaitan erat dengan fenomena ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk membangun solidaritas dan kebersamaan antarsiswa. Namun, perilaku tersebut justru menciptakan rasa takut, konflik, dan perpecahan di lingkungan pendidikan.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak. Dalam kasus bullying, korban sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dan memilih diam karena takut atau merasa tidak didukung oleh lingkungan sekitar.
Salah satu penyebab utama terjadinya bullying ialah kurangnya pemahaman dan penerapan nilai etika dalam kehidupan sehari-hari. Banyak generasi muda mengenal Pancasila hanya sebagai materi pelajaran yang dihafalkan, bukan nilai yang diterapkan dalam perilaku nyata. Akibatnya, Pancasila kehilangan fungsi praktisnya sebagai pedoman hidup.
Selain itu, lingkungan keluarga, sekolah, dan media sosial juga memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter anak. Kurangnya pengawasan, lemahnya komunikasi, serta normalisasi perilaku menghina di media sosial dapat memicu munculnya tindakan bullying. Oleh karena itu, pembentukan karakter yang baik perlu dilakukan secara konsisten sejak usia dini agar anak mampu memahami pentingnya menghargai orang lain.
Mengatasi bullying memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Pendidikan Pancasila perlu diperkuat tidak hanya melalui teori, tetapi juga praktik nyata dalam kehidupan sekolah. Nilai empati, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama harus dibiasakan dalam kegiatan sehari-hari.
Guru juga memiliki peran penting sebagai teladan sekaligus pembimbing karakter siswa. Sikap tegas terhadap tindakan bullying dan kepekaan terhadap kondisi siswa menjadi langkah penting untuk mencegah kasus yang lebih serius. Selain itu, keluarga perlu menanamkan nilai kepedulian, empati, dan sikap menghargai perbedaan sejak dini melalui contoh nyata di rumah.
Generasi muda pun harus memiliki kesadaran untuk menjaga sikap dan ucapan, baik secara langsung maupun melalui media digital. Kemampuan menghargai perbedaan dan berpikir sebelum bertindak merupakan bentuk sederhana penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sikap saling menghormati dan peduli terhadap sesama juga perlu dibiasakan agar tercipta lingkungan sosial yang sehat dan harmonis.
Pada akhirnya, fenomena bullying di lingkungan sekolah merupakan cerminan krisis etika yang sedang dihadapi generasi muda. Namun, kondisi ini bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Pancasila sebagai sistem etika telah menyediakan nilai-nilai yang relevan untuk membentuk perilaku yang manusiawi, adil, dan beradab. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan generasi muda untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila agar sekolah dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.
Oleh: Danisa Putri Khalisya, & Deasy Maria Natalie-Universitas Brawijaya




