Penggusuran yang terjadi di Lenteng Agung oleh apparat bukan sekadar persoalan penataan ruang atau proyek pembangunan semata. Peristiwa ini justru memperlihatkan bagaimana hubungan antara negara dan rakyat sedang diuji. Ketika rumah-rumah warga dibongkar tanpa proses komunikasi yang jelas, tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat, dan tanpa kepastian perlindungan bagi warga terdampak, maka yang hilang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Bagi sebagian orang, penggusuran mungkin dipandang sebagai konsekuensi pembangunan kota yang terus berkembang. Namun bagi warga yang mengalami langsung, rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal. Rumah adalah ruang hidup, tempat keluarga bertumbuh, tempat seseorang merasa aman, dan simbol dari hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi. Ketika penggusuran dilakukan secara mendadak dan minim keterbukaan, masyarakat diposisikan seolah hanya sebagai objek pembangunan, bukan bagian penting dari pembangunan itu sendiri.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: bagaimana peristiwa seperti ini masih dapat terjadi di negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara? Apakah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila benar-benar dijalankan dalam praktik kebijakan publik, atau justru hanya menjadi simbol yang dihafalkan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata?
Pancasila seharusnya menjadi landasan moral dan arah utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” mengajarkan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tidak boleh ada kebijakan yang mengabaikan hak hidup masyarakat demi kepentingan tertentu. Sementara sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menegaskan bahwa pembangunan harus menghadirkan manfaat yang merata, bukan justru melahirkan ketimpangan dan penderitaan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, sila keempat juga menekankan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan. Artinya, kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat seharusnya dibahas bersama warga terdampak. Musyawarah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap suara rakyat.
Dalam kasus Lenteng Agung, minimnya keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa prinsip tersebut belum dijalankan secara maksimal. Jika melihat lebih jauh, sebenarnya Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang cukup kuat untuk melindungi masyarakat. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Bahkan Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak bertempat tinggal. Dengan demikian, hak atas tempat tinggal bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Pembangunan masih kerap dipahami sebatas percepatan proyek fisik dan penataan kawasan, tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan di dalamnya. Akibatnya, masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Mereka tidak memiliki kekuatan besar untuk menolak kebijakan, sementara ruang untuk menyampaikan aspirasi pun sering kali terbatas. Dalam penataan ruang, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang jalan, gedung, atau infrastruktur modern. Perencanaan ruang selalu berkaitan dengan kehidupan manusia di dalamnya. Karena itu, pendekatan pembangunan seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan kepentingan ekonomi, tetapi juga pada
keberlanjutan sosial dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus Lenteng Agung menunjukkan adanya jarak antara idealisme hukum dengan praktik kebijakan di lapangan. Secara aturan, negara memiliki prinsip perlindungan rakyat yang jelas. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kebijakan yang dijalankan tanpa transparansi dan tanpa kepekaan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya aturan, tetapi pada lemahnya pelaksanaan nilai dan etika dalam proses pembangunan. Pembangunan yang baik seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang demi kepentingan umum, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kemanusiaan. Justru di sinilah peran negara diuji: apakah hadir sebagai pelindung rakyat atau hanya sebagai pelaksana kekuasaan semata. Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penggusuran dilakukan secara terbuka, terencana, dan melibatkan masyarakat sejak awal proses perencanaan. Sosialisasi yang jelas, musyawarah yang setara, serta penyediaan solusi bagi warga terdampak harus menjadi prioritas utama. Warga yang kehilangan tempat tinggal juga harus memperoleh kompensasi yang layak dan kepastian mengenai keberlanjutan hidup mereka setelah penggusuran dilakukan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Transparansi informasi menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketika masyarakat dilibatkan dan diperlakukan secara adil, pembangunan justru dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kasus Lenteng Agung menjadi refleksi bahwa pembangunan tidak boleh dipisahkan dari nilai kemanusiaan. Pancasila tidak seharusnya berhenti sebagai simbol negara atau sekadar teks dalam pembukaan undang-undang. Nilai-nilai di dalamnya harus benar-benar hadir dalam kebijakan publik dan tindakan pemerintah sehari-hari. Karena keberhasilan sebuah negara bukan hanya diukur dari seberapa banyak pembangunan yang berhasil dilakukan, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan rakyatnya dengan adil, manusiawi, dan bermartabat.
Oleh: Puti Alya Nurissa Achyar, An Nida Salsabila, Malva Alya Khansa, & Ardiansyah Rais Pratama-Universitas Brawijaya.




