Sumber Gambar: (Olahan Penulis, 2026).
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang secara pesat, terutama ditandai dengan hadirnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital. Perkembangan ini telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, belajar, serta memperoleh informasi dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, digitalisasi memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah komunikasi tanpa batas wilayah, mempercepat penyebaran informasi, serta membantu manusia menyelesaikan berbagai pekerjaan secara lebih efektif dan efisien. Namun, di sisi lain perkembangan digital juga membawa dampak negatif, seperti meningkatnya perilaku antisosial, cyberbullying, penyebaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, pornografi, hingga berbagai kejahatan siber seperti hacking, carding, dan cracking (Saputra, 2022). Oleh karena itu, di tengah pesatnya perkembangan era digital, diperlukan penerapan nilai-nilai Pancasila agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung etika dalam bermedia digital (Ashari et al., 2023).
Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi digital adalah munculnya pelecehan seksual online atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini berakar pada ketimpangan relasi kuasa, ketika pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memperoleh keuntungan seksual, finansial, maupun keduanya dengan cara merugikan korban. Tindakan tersebut biasanya dilakukan melalui penyebaran gambar, video, atau pesan bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Akibatnya, korban tidak hanya merasakan ketidaknyamanan dan trauma emosional, tetapi juga dapat mengalami kerusakan reputasi serta kehilangan peluang sosial maupun profesional (Dina, 2025). Media sosial yang pada dasarnya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi, juga sering disalahgunakan sebagai tempat terjadinya pelecehan seksual. Fitur seperti pesan instan, kolom komentar, dan unggahan visual kerap dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban, melakukan intimidasi, hingga menyebarkan konten bernuansa seksual tanpa izin. Salah satu bentuk pelecehan yang sering ditemukan di media digital ialah pelecehan seksual verbal, yaitu ucapan, candaan, sindiran, atau pertanyaan bernada seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban
(Chairunnisa et al., 2025).
Nilai-nilai Pancasila tidak hanya bersifat normatif dan konstitusional, tetapi juga harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di tengah arus globalisasi Pancasila menghadapi berbagai tantangan, seperti krisis identitas nasional, degradasi moral, menurunnya semangat nasionalisme, hingga masuknya ideologi transnasional yang belum tentu selaras dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memiliki peran penting untuk menanggulangi maraknya ujaran kebencian, pelecehan verbal, perundungan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Permasalahan etika digital pada dasarnya sering muncul akibat rendahnya empati dan kurangnya penghormatan terhadap martabat orang lain di ruang virtual (Yanti, 2025). Dampaknya tidak hanya menimbulkan tekanan emosional sesaat, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma berkepanjangan karena jejak digital sulit dihapus. Perilaku ini juga menunjukkan sikap tidak beradab, sebab dilakukan tanpa sopan santun dan tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain. Dengan demikian, cyberbullying merusak hubungan sosial yang seharusnya dibangun atas dasar penghormatan, empati, dan keharmonisan antarsesama (Daulay et al., 2025).
Karikatur berjudul “Ketika Moral Offline” menyampaikan sindiran terhadap kondisi masyarakat modern, ketika perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat namun tidak selalu dibarengi dengan kedewasaan moral para penggunanya. Melalui dialog dua tokoh, digambarkan bahwa maraknya pelecehan dan perilaku tidak pantas di internet terjadi karena sebagian orang merasa terlindungi di balik identitas akun digital, sehingga berani bertindak semena-mena tanpa mempertimbangkan akibat bagi orang lain. Karikatur ini juga menunjukkan bahwa dampak yang dialami korban sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi hadir dalam bentuk rasa takut, malu, tekanan batin, hingga trauma yang berkepanjangan. Pada bagian akhir, tokoh dalam gambar menegaskan pentingnya penerapan nilai Pancasila, terutama sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebagai pedoman untuk saling menghormati dan menjaga martabat sesama, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital. Dengan demikian, karikatur tersebut menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya diimbangi dengan etika, empati, dan tanggung jawab agar tidak menjadi alat yang merugikan orang lain.
Untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul di ruang digital, pendidikan mengenai etika digital perlu diberikan sejak dini agar masyarakat memahami cara berperilaku yang tepat dalam menggunakan teknologi. Melalui pendidikan etika digital, seseorang dapat belajar mengenai tanggung jawab, kesopanan dalam berkomunikasi, penghargaan terhadap privasi orang lain, serta memahami bahwa setiap tindakan di internet memiliki konsekuensi. Di samping itu, setiap individu juga perlu melakukan introspeksi diri sebelum menulis komentar, menyebarkan informasi, atau berinteraksi di media sosial, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun menyakiti pihak lain. Teknologi pada dasarnya hadir untuk membantu kehidupan manusia, sehingga pemanfaatannya seharusnya diarahkan pada hal-hal yang bermanfaat, seperti menambah wawasan, mempererat komunikasi, dan meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, apabila pendidikan etika digital, kesadaran diri, dan penggunaan teknologi secara bijak dapat diterapkan, maka ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Oleh: Fakhriyatus Sholihah, Aprilia Salwa Salsabil, Hizkia Simanjuntak, Gerard Hafizd Sheehan, & Givent Armando-Universitas Brawijaya.




