“Menolak hak asasi manusia seseorang, sama saja dengan menantang kemanusiaannya.”– Nelson Mandela
Hak asasi manusia selalu diajarkan sebagai sesuatu yang melekat sejak lahir hingga kematian. Salah satu hak asasi paling fundamental adalah hak atas pendidikan, yang selalu ditekankan sebagai fondasi utama bernegara. Bahkan, dalam Pasal 31 UUD 1945, secara jelas menetapkan pendidikan sebagai Hak Warga Negara dan kewajiban Negara untuk memenuhinya bagi seluruh rakyat. Namun kenyataannya, janji konstitusional tersebut masih dipertanyakan. Buktinya, pemenuhan hak fundamental ini terbukti belum merata, terutama bagi saudara kita penyandang disabilitas.
Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022, sebanyak 1.588 mahasiswa disabilitas menempuh pendidikan di 148 perguruan tinggi Indonesia. Namun, angka tersebut hanya menunjukkan sekitar 2,8% dari total penyandang disabilitas yang berhasil mencapai perguruan tinggi. Ini adalah permasalahan serius, karena kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang dengan janji di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Padahal, aturan itu sudah jelas menjamin hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara tanpa dibeda-bedakan.
Sejatinya, pendidikan adalah kunci yang dijanjikan untuk mengubah kehidupan, menciptakan revolusi, dan melangkahi peradaban usang. Ia seharusnya menjadi hak universal yang terbuka bagi siapa saja. Akan tetapi, apakah kunci itu benar-benar tersedia secara adil bagi teman-teman difabel? Seruan Bung Karno untuk ‘bermimpi setinggi langit, niscaya jika engkau jatuh akan berada di tengah bintang-bintang’ terdengar sebagai sebuah ironi pahit. Bagaimana mereka bisa terbang setinggi itu, jika realitas justru mengancam untuk mengubur mimpi mereka sedalam-dalamnya, bahkan jauh sebelum mengambil langkah pertama. Kami sebagai kelompok mahasiswa, menyuarakan hak mereka untuk mendapatkan dunia pendidikan yang layak dan inklusif.
Celah Inklusivitas Pendidikan dan Realitas Perlindungan Mahasiswa Disabilitas
Narasi bahwa Universitas Brawijaya (UB) adalah kampus inklusif selalu terdengar. Narasi tersebut memiliki basis faktual yang kuat, terbukti dengan menyediakan penerimaan khusus bagi mahasiswa difabel yang disebut Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas (SMPD). Kebijakan ini menempatkan UB menjadi salah satu dari delapan perguruan tinggi yang menerapkan kepedulian kepada teman disabilitas.
Setelah diterima, mahasiswa akan didukung oleh sistem yang terpusat, yaitu Pusat Layanan Disabilitas (PLD). Berdasarkan data, PLD UB secara aktif melayani sekitar 150 mahasiswa disabilitas di berbagai fakultas. Untuk operasionalnya, kami mengamati PLD memiliki sistem pendampingan terstruktur melalui staf profesional dan relawan mahasiswa, yang juga melalui seleksi dan pelatihan.
Sebagai mahasiswa Brawijaya, realitas implementasi inklusivitas yang telah kami saksikan telah membangkitkan inspirasi untuk melihat lebih luas. Kami bertanya, bagaimanakah kondisi di kampus lain? Menurut Kemendikbudristek (2024) dari total 4.523 perguruan tinggi di Indonesia, hanya 65 perguruan tinggi yang tercatat secara resmi memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Lebih dari 4.400 kampus lain, mahasiswa disabilitas tidak memiliki sistem bantuan yang berfokus pada kebutuhan mereka. Akibatnya, kondisi ini membuat mereka sangat rentan menghadapi fasilitas yang kurang memadai serta hambatan sosial dan diskriminasi.
Kekhawatiran kami benar-benar terjadi pada kasus perundungan yang dialami oleh mahasiswa tunadaksa bernama Wiviano Rizky Tantowi, pada Desember 2019 di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember. Ia menjadi korban candaan beberapa teman sebayanya yang menyinggung kondisi fisiknya. Candaan tersebut berulang hingga membuatnya merasa tertekan dan kehilangan kepercayaan diri.
Perundungan terjadi karena kurangnya empati dan kesadaran terhadap pentingnya menghargai perbedaan serta nilai inklusivitas di lingkungan kampus. Akibat kejadian itu, Wiviano sempat enggan mengikuti perkuliahan dan menjauh dari kegiatan kampus. Pihak fakultas kemudian memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menegaskan pentingnya penerapan pendidikan karakter serta etika sosial di perguruan tinggi.
Masalahnya, banyak kejadian serupa tidak terungkap karena lemahnya sistem perlindungan internal, diskriminasi tidak tertangani atau bahkan sengaja ditutupi. Terbukti dari data Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang mengakui telah menerima ribuan pengaduan (Republika, 2022).
Angka ribuan tersebut mencerminkan kasus yang berhasil dilaporkan. Realitasnya, pengungkapan masih sering bergantung pada keberanian individu, yang dari awal sudah terbiasa berdamai dengan keadaan. Bahkan, mengandalkan KND juga tidak cukup, karena tidak bisa memantau terus-menerus. Realitas yang dihadapi menghadirkan pertanyaan, bagaimana teman-teman difabel mempunyai keberanian untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi?
Sebuah Tawaran Solusi dari Ruang Mahasiswa
Bagi kami, keberanian mereka adalah sebuah amanat. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Sebaliknya, keberanian itu harus disambut dengan sistem perlindungan yang nyata.
Untuk itu, kami mengusulkan LiAnSi (Lintas Ruang Inklusi) sebagai model departemen advokasi khusus untuk diadopsi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat Universitas. BEM memiliki keunggulan strategis karena terdapat di hampir semua perguruan tinggi dan memiliki jalur resmi ke petinggi kampus. Hal ini menjadikan BEM sebagai wadah ideal untuk mewujudkan visi kesejahteraan mahasiswa, yang murni dijalankan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
Adapun sasaran gagasan LiAnSi adalah perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Secara spesifik merujuk pada perguruan tinggi yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) resmi dan kepada kampus cabang yang kesulitan mendapatkan pelayanan pusat.
Gerakan ini harus menjadi perwujudan nyata dari trilogi kepemimpinan Ki Hajar Dewantara. Filosofi Ing Ngarsa Sung Tulada (di depan memberi contoh) dijalankan oleh BEM sebagai garda terdepan yang proaktif mengawal dan menuntut perbaikan fasilitas. Kemudian, Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun cita-cita) diwujudkan dengan hadir sebagai sahabat dan penjaga, menciptakan ruang aman dari diskriminasi dan membangun komunitas peduli disabilitas. Terakhir, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan) diterapkan dengan mendorong ketersediaan sarana pengembangan potensi, serta memberi panggung apresiasi bagi karya dan prestasi teman-teman disabilitas.
Dari Mahasiswa, untuk mahasiswa, oleh mahasiswa
Kami menyadari bahwa program yang digerakkan oleh mahasiswa ini masih memerlukan banyak pembenahan. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya pengetahuan teknis, serta potensi risiko pelaksanaan. Meskipun demikian, kami memahami bahwa setiap langkah menuju perubahan selalu beriringan dengan tantangan yang harus dihadapi dengan keberanian.
Keberanian itu memang harus dimunculkan. Selama ini kasus-kasus diskriminasi bertebaran dan mahasiswa merupakan pelaku utamanya, sebuah kesenjangan yang memalukan. Melalui gagasan LiAnSi, adalah saatnya membuktikan bahwa mahasiswa juga dapat menjadi penggerak utama dalam solusi kehidupan penuh kedamaian. Inilah cara untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang sempat tertinggal dan memastikan bahwa dunia pendidikan terimplementasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa memandang rupa seseorang.
Maka dari itu, kami mengajak seluruh civitas akademika, terutama rekan-rekan Badan Eksekutif Mahasiswa di ribuan perguruan tinggi yang belum memiliki ULD, untuk turut andil mengadopsi dan menyukseskan gagasan LiAnSi. Kami juga mendorong kerja sama aktif dengan layanan disabilitas daerah yang lebih berpengalaman untuk membimbing BEM menjalankan komitmen ini.
Penulis: Al Meyda Widya Novafima, Diandra Haura H.A.P., Maxmilan Yizreel B.R., Richie Wang, Tjoa Alberth Wijaya.
Mahasiswa Universitas Brawijaya




