Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, terutama oleh negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi warga negaranya. Namun realitas yang kita hadapi hari ini menunjukkan sebaliknya, suara rakyat yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi justru sering tidak didengar, bahkan dianggap sebagai gangguan. Kebebasan berpendapat yang selama ini diagungkan ternyata hanya berlaku ketika suara itu sejalan dengan kelanggengan kekuasaan. Indonesia menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, tetapi rakyat semakin sering harus bertanya “apakah negara yang mengaku menempatkan kedaulatan di tangan rakyat benar-benar masih mendengarkan, ataukah suara rakyat hanya dihargai sejauh tidak menyentuh kepentingan mereka yang berada di kursi kekuasaan?” Ketika kritik mulai dianggap ancaman, bukan pengingat, demokrasi kehilangan makna dan menjadi sekadar slogan yang dibacakan dalam upacara kenegaraan.
Kenyataan paling jelas terlihat pada demonstrasi nasional pada Agustus 2025. Peristiwa ini bukan sekadar catatan sejarah, tetapi bukti konkret bahwa negara masih gagal melindungi rakyatnya. Alih-alih menjamin keamanan peserta aksi, aparat justru menunjukkan wajah negara yang keras dan tak segan menggunakan kekuatan secara berlebihan. Berdasarkan laporan Komnas HAM yang diberitakan Kompas, sebanyak 951 orang ditangkap, mayoritas tanpa prosedur hukum yang transparan. Seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, tewas setelah diduga dilindas kendaraan taktis ketika aparat membubarkan massa. Komnas Perempuan mengecam pemukulan terhadap demonstran serta penggunaan gas air mata yang diduga kedaluwarsa, sementara Amnesty International melaporkan adanya korban jiwa lainnya. Fakta ini memperlihatkan bahwa kekerasan aparat bukan sekadar kesalahan oknum, tetapi bagian dari pola sistemik yang menunjukkan bagaimana negara lebih memilih meredam suara rakyat dengan kekuatan, bukan mendengarkan aspirasi mereka. Jika negara hadir dengan wajah seperti ini, maka jelas ada yang salah dalam cara kekuasaan memahami perannya.
Dalam konteks tersebut, makna “melindungi” yang seharusnya menjadi dasar moral tindakan negara berubah menjadi tameng retorika untuk membenarkan tindakan represif. Kata yang seharusnya mencerminkan empati justru dipelintir menjadi alasan untuk menciptakan ketakutan yang membungkam. Kritik dilabeli sebagai ancaman, perbedaan pendapat diperlakukan sebagai gangguan terhadap stabilitas, dan masyarakat didorong untuk percaya bahwa diam adalah pilihan paling aman. Padahal diam bukan pertanda bahwa situasi aman, tetapi bukti bahwa masyarakat sudah dipaksa tunduk oleh rasa takut yang diciptakan aparat. Ketika rakyat tidak lagi merasa aman untuk berbicara di ruang publik, ketika mereka takut disalahartikan atau dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat, maka yang rusak bukan sekadar hubungan rakyat dan negara, tetapi kepercayaan fundamental yang seharusnya menjadi dasar kehidupan demokrasi.
Fenomena ini selaras dengan konsep demokrasi semu dalam pemikiran Aristoteles, yakni bentuk penyimpangan demokrasi yang terjadi ketika kekuasaan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu dan menjadikan kritik sebagai musuh. Dalam demokrasi semu, negara memakai wajah demokratis di permukaan, tetapi menjalankan kekuasaan dengan logika pengekangan. Inilah yang tampak dalam penanganan demonstrasi Agustus 2025, negara mengizinkan rakyat berbicara hanya selama suara itu tidak mengusik struktur kekuasaan. Begitu kritik menyinggung ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang, respon negara bukan dialog, melainkan kekerasan. Dengan demikian, demokrasi hanya dipertahankan sebagai simbol legitimasi, bukan sebagai praktik yang menghormati rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Situasi ini mengundang pertanyaan kritis “apakah kita benar-benar hidup dalam demokrasi, atau hanya berada di dalam panggung yang menampilkan demokrasi sebagai dekorasi?”.
Setiap pelanggaran HAM selalu menyisakan luka dan kemarahan, tetapi setelah gelombang protes mereda, suasana kembali hening seakan tidak ada yang perlu dibenahi. Inilah keheningan yang berbahaya, karena di baliknya ada trauma, ketidakpercayaan, dan ketidakpastian yang menumpuk. Rakyat tidak membutuhkan janji-janji baru dari pejabat negara, tapi mereka membutuhkan tindakan moral yang nyata, keberanian untuk mengakui kesalahan, dan komitmen untuk memperbaikinya. Aparat tidak perlu menjadi makhluk sempurna, tetapi harus berhenti memperlakukan rakyat sebagai ancaman. Kekuasaan bukan anugerah untuk menguasai, tetapi tanggung jawab untuk melindungi. Jika masyarakat memilih diam, kebisuan itu justru akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan untuk terus mengulang tindakan represif. Diam berarti memberi ruang bagi kekerasan untuk kembali terjadi.
Pada akhirnya, pembahasan tentang HAM bukan sekadar soal pasal hukum atau konvensi internasional, ini soal keberanian negara untuk memanusiakan manusia. Indonesia seharusnya menjadi tempat di mana setiap suara dapat terdengar tanpa rasa takut. Kita tidak bisa terus menunggu perubahan datang dari atas, karena perubahan sejati tidak pernah lahir dari instruksi kekuasaan, melainkan tumbuh dari kesadaran bersama sebagai masyarakat yang peduli. Pemerintah dan aparat harus memahami bahwa kekuasaan bukan hak istimewa yang memberi mereka legitimasi untuk menundukkan masyarakat, tetapi amanah besar yang menuntut tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyat. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama keamanan seharusnya muncul dari empati dan niat tulus menjaga keselamatan warga, bukan dari ketakutan akan hilangnya kendali atau otoritas. Di sisi lain, masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya untuk terus bersuara, mengingatkan, dan mengawal jalannya keadilan dengan cara-cara yang damai dan beradab. Ketika masyarakat memilih diam, luka yang ada hanya akan semakin dalam dan ketidakadilan berikutnya akan semakin mudah terjadi karena tidak ada yang berani menantangnya. Oleh sebab itu, keberanian untuk berbicara, meskipun suara itu pelan dan sederhana, menjadi bentuk perlawanan paling manusiawi terhadap tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan. Selama masih ada seseorang yang berani menyuarakan kebenaran, sekecil apa pun suara itu, harapan untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya dan menjaga martabat kemanusiaan tidak akan pernah padam.
Anisha Tri Wulandari, Nadia Yunika Anggraini, Arunna Kusumabrata, Arirang Vina Anggrain, Bilqis Rochmadona Sampurno
Universitas Brawijaya




