Di jantung demokrasi Indonesia, sebuah paradoks digital tengah berlangsung. Internet, yang dahulu dirayakan sebagai fajar kebebasan pasca-Reformasi 1998, kini menjelma menjadi arena yang penuh jebakan. Ruang digital diharapkan menjadi agora baru, tempat partisipasi publik yang tak terbatas. Namun, realitas berkata lain. Di satu sisi, ia adalah medium esensial bagi warga untuk mengawasi kekuasaan, sebuah hak yang dijamin luhur oleh Konstitusi. Namun di sisi lain, ia telah menjadi ladang perburuan bagi mereka yang terusik oleh kritik. Di tengah dilema ini, berdiri sebuah instrumen hukum yang perkasa sekaligus problematis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lahir dari niat baik untuk mengatur lalu lintas transaksi digital dan memberantas kejahatan siber, UU ITE telah bermetamorfosis menjadi pedang bermata dua. Niat awalnya adalah melindungi warga negara di dunia maya. Namun, dalam praktiknya, undang-undang ini, dengan “pasal-pasal karet” yang terkenal multitafsir, justru lebih sering berfungsi sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis. Ia menciptakan sebuah ironi yang menyakitkan: sebuah regulasi yang dirancang untuk era digital justru menyeret Indonesia kembali ke masa lalu yang kelam. Sebuah masa di mana perbedaan pendapat dianggap ancaman, dan kritik dibalas dengan kriminalisasi.
Kelemahan fundamental UU ITE tidak terletak pada niatnya, melainkan pada desain arsitektur hukumnya yang cacat sejak awal. Paradigma yang diusung lebih mengutamakan kontrol negara ketimbang perlindungan hak asasi manusia. Inilah yang membedakannya dari legislasi serupa di negara demokrasi matang. Pasal-pasal krusial seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian dirumuskan dengan frasa-frasa yang begitu lentur dan subjektif. Bahaya dari pasal yang subjektif adalah ia memberikan kekuasaan interpretasi yang absolut kepada aparat penegak hukum dan pihak pelapor. Frasa seperti “mendistribusikan muatan yang menyerang kehormatan” adalah konsep yang tidak memiliki batasan jelas dalam hukum. Kehormatan siapa yang diserang? Sejauh apa sebuah kritik dianggap menyerang? Ketiadaan batasan ini membuat pasal tersebut menjadi alat yang sempurna bagi individu atau kelompok berkuasa, baik secara politik maupun ekonomi, untuk membungkam siapa saja yang dianggap mengganggu.
Bahkan setelah direvisi berkali-kali, penyakit kronis ini tak kunjung sembuh. Revisi tersebut dikritik oleh banyak organisasi masyarakat sipil sebagai langkah yang tidak substansial. Pasal 27A, yang diperkenalkan untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik lama, masih mewarisi DNA yang sama. Frasa seperti “menyerang kehormatan” tetap menjadi arena interpretasi yang liar. Ia laksana “keranjang sampah” hukum yang siap menampung segala bentuk ekspresi yang dianggap tak menyenangkan, mulai dari kritik tajam, satire pedas, hingga keluhan warga. Revisi yang terjadi lebih terasa seperti manuver politik untuk meredam amarah publik, bukan sebuah reformasi tulus untuk melindungi kebebasan berekspresi. Di balik perdebatan hukum yang abstrak ini, terdapat kisah-kisah manusia nyata yang hidupnya diobrak-abrik. Tengoklah kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan di Karimunjawa. Pada November 2022, ia mengunggah video dan komentar di Facebook yang menyoroti kerusakan lingkungan serius akibat tambak udang ilegal. Dalam salah satu komentarnya, ia menggunakan istilah sarkastik “otak udang” untuk mengkritik pola pikir yang merusak alam.
Kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari perjuangan untuk kepentingan publik ini justru membawanya ke kursi pesakitan. Daniel dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Ia ditahan dan akhirnya divonis 7 bulan penjara, meskipun akhirnya dibebaskan di tingkat banding. Kasusnya adalah contoh sempurna dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah strategi di mana hukum pidana digunakan sebagai alat intimidasi untuk membungkam dan menguras sumber daya pembela lingkungan atau hak asasi manusia. Dunia pers, pilar keempat demokrasi, juga tak luput dari kepungan UU ITE. Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dipidana setelah menulis serangkaian berita investigasi tentang dugaan korupsi seorang pejabat publik pada 2019. Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau mediasi yang diatur dalam UU Pers, pejabat tersebut memilih jalan pintas. Ia melaporkan Asrul menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
Kasus Asrul menyingkap masalah serius: UU ITE secara sistematis digunakan untuk menganulir UU Pers, yang seharusnya menjadi lex specialis (hukum khusus) bagi sengketa pemberitaan. Meskipun Dewan Pers telah menegaskan bahwa karya Asrul adalah produk jurnalistik yang sah, proses pidana tetap berjalan. Ini mengirimkan pesan menakutkan kepada seluruh insan pers di Indonesia. Ancaman ini tidak hanya menyasar aktivis dan jurnalis. Warga negara biasa pun rentan menjadi korban. Kita tentu masih ingat kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang dipidanakan hanya karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui surel pribadi. Atau kasus Baiq Nuril, seorang guru yang justru menjadi tersangka setelah merekam pelecehan seksual yang dialaminya sebagai bukti pembelaan diri.
Data dari SAFEnet yang mencatat 393 orang dituntut dengan UU ITE selama periode 2013-2021 hanyalah puncak dari gunung es. Di bawah permukaan, ada dampak yang jauh lebih merusak yang disebut “efek jera” (chilling effect). Ini adalah sebuah iklim ketakutan sosial yang masif. Warga negara biasa, akademisi, dan peneliti menjadi berpikir dua kali, bahkan tiga kali, sebelum menyuarakan kritik atau mempublikasikan temuan yang sensitif. Ruang diskusi publik yang sehat pun menyempit drastis, digantikan oleh keheningan yang dipaksakan oleh ancaman penjara. Demokrasi tidak bisa hidup dalam keheningan; ia membutuhkan debat yang riuh dan kritik yang tajam untuk berfungsi. Pemerintah sering kali membela pasal-pasal ini dengan argumen klasik: kebebasan berekspresi tidaklah absolut. Kebebasan itu, kata mereka, perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap kehormatan individu serta ketertiban umum. Argumen ini tidak salah, namun menjadi bermasalah ketika implementasinya tidak proporsional.
Justifikasi ini sering kali bertabrakan langsung dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Penggunaan hukum pidana (penjara) untuk delik yang seharusnya berada di ranah perdata (ganti rugi) adalah tindakan yang tidak proporsional dalam masyarakat demokratis. Pertarungan seputar UU ITE pada dasarnya adalah cerminan dari konflik yang lebih dalam: pertarungan antara paradigma keamanan warisan Orde Baru dengan cita-cita demokrasi dan hak asasi manusia era Reformasi. Jalan ke depan menuntut lebih dari sekadar revisi tambal sulam. Menurunkan ancaman hukuman atau sedikit mengubah kata-kata dalam pasal yang cacat secara fundamental tidak akan menyelesaikan masalah. Indonesia membutuhkan perubahan paradigma yang berani dan fundamental. Pertama, delik pencemaran nama baik harus dipindahkan sepenuhnya dari ranah pidana ke ranah perdata. Sanksinya harus berupa ganti rugi, bukan penjara. Ini akan mengembalikan fokus hukum pada pemulihan nama baik, bukan pada penghukuman badan.
Kedua, definisi ujaran kebencian harus dipersempit secara drastis. Ia harus sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional, seperti yang tertuang dalam Rabat Plan of Action. Fokusnya harus pada hasutan nyata untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan (incitement to violence), bukan sekadar ekspresi yang dianggap menghina atau menyinggung perasaan. Ketiga, harus ada mekanisme perlindungan yang kuat dan eksplisit bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM. Regulasi anti-SLAPP yang spesifik harus segera dirumuskan untuk mencegah kriminalisasi yang sewenang-wenang terhadap mereka yang menyuarakan kepentingan publik. Pada akhirnya, perdebatan tentang UU ITE adalah perdebatan tentang masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri. Ruang digital yang bebas, di mana warga dapat menyuarakan kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut, bukanlah sebuah kemewahan. Ia adalah prasyarat mutlak bagi sebuah bangsa yang sehat dan akuntabel. Mereformasi UU ITE secara fundamental adalah tentang menegaskan kembali komitmen kita pada nilai-nilai Konstitusi. Ini adalah tentang memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat pembebasan, bukan instrumen penindasan baru.
Hayqal Husein Alhabsyi, Muhammad Zaki Firmansyah, Muhammad Raihan Aqeela Akbar, Made Nugraha Pradnyana, Mochammad Salman Al Farizy
Universitas Brawijaya




