Coba bayangkan jika potensi setengah dari penduduk dunia diabaikan hanya karena perbedaan gender. Banyak ide, karya, dan inovasi yang muncul, justru hilang karena perempuan tidak mendapat kesempatan untuk berkembang. Sejarah sudah membuktikan bahwa kemajuan bangsa tidak datang hanya dari satu pihak saja. Martha Christina Tiahahu merupakan salah satu contoh nyata peran perempuan pada masa perjuangan kemerdekaan. Ia berjuang di tanah Maluku sejak usia muda dengan keberaniannya memimpin pasukan hingga diberi julukan “Mutiara dari Nusa Laut”. Dari sini kita ketahui bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama penting dalam membangun peradaban dan mendorong perubahan sosial. Sayangnya, masih banyak perempuan yang belum mendapatkan kesempatan setara karena sistem sosial dan budaya yang belum adil. Data statistik dari International Labour Organazation (ILO) menunjukkan bahwa pendapatan perempuan 23% lebih rendah dibandingkan laki-laki. Inilah alasan isu kesetaraan gender menjadi salah satu tantangan utama yang masih perlu diperjuangkan.
Kesetaraan gender bukan hanya soal perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tapi juga tentang bagaimana keduanya diperlakukan dan berinteraksi dalam masyarakat. Posisi perempuan sering mendapat penolakan karena dianggap mengganggu kebiasaan yang sudah lama ada, meski sebenarnya tidak selalu adil. Sampai sekarang, isu kesetaraan gender masih menjadi perhatian di banyak negara, termasuk Indonesia. Berawal dari gerakan feminis di Eropa dan Amerika yang menuntut kesetaraan status dan sikap melahirkan konsep fifty-fifty (50:50) sebagai simbol kesetaraan. Di Indonesia, isu ini mulai berkembang pada tahun 1990-an saat banyak asosiasi feminis menuntut perubahan status perempuan agar lebih adil secara sosial dan budaya. Namun, perjuangan ini tidak mudah karena masih banyak hambatan dari nilai agama, budaya lokal, dan sosial yang kuat.
Faktanya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran besar sebagai agen pembangunan, khususnya di sektor ekonomi. Jadi, pemberdayaan perempuan menjadi salah satu indikator penting dalam mengembangkan kualitas pembangunan nasional. Seperti yang dijelaskan oleh Munasinghe dan rekan-rekannya, penghormatan terhadap martabat dan kapasitas perempuan, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia, merupakan syarat mendasar bagi terciptanya keseimbangan dan keberlanjutan hidup. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari prinsip kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kesetaraan gender berarti perempuan dan laki-laki punya hak, kesempatan, dan derajat yang sama di semua bidang. Namun, perempuan masih sering dianggap lemah dan hanya cocok di urusan rumah tangga atau merawat anak. Pandangan seperti ini menimbulkan diskriminasi dan membuat perempuan lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Akibatnya, banyak lembaga swadaya masyarakat mengadakan pelatihan, penyuluhan, dan pengembangan kapasitas perempuan di bidang ekonomi, sosial, dan politik (Megawangi, 1999:19).
Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan hak perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan hukum. UUD 1945 Pasal 27 dan 28D menegaskan kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa diskriminasi, sementara ratifikasi Konvensi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 memperkuat komitmen negara dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Menegakkan kesetaraan gender sejatinya adalah bentuk nyata penegakan hak asasi manusia itu sendiri, karena hak perempuan merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM. Meski demikian, penerapan kesetaraan gender di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Budaya patriarki yang kuat membuat banyak perempuan dituntut untuk memprioritaskan peran domestik dibanding karier. Stigma ini menimbulkan keraguan bagi perempuan untuk berambisi, sehingga hanya sedikit yang berhasil menduduki posisi pengambil kebijakan.
Kesenjangan gender juga dipicu oleh terbatasnya akses pendidikan bagi perempuan, terutama di keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Masih ada anggapan bahwa pendidikan tinggi tidak perlu bagi perempuan karena pada akhirnya mereka akan kembali ke ranah rumah tangga. Padahal, pendidikan menjadi kunci utama dalam memperkuat posisi perempuan di dunia kerja dan memberi kesadaran atas hak-hak mereka. Diperlukan kebijakan yang memperluas akses pendidikan, menghapus stigma gender, dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dengan upah setara. Selain di bidang pendidikan dan ekonomi, kesetaraan gender juga berdampak besar di ranah sosial. Perempuan masih sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan, baik secara verbal maupun fisik. Lebih ironis lagi, korban sering disalahkan karena pandangan masyarakat yang bias patriarki. Stigma seperti ini memperkuat marginalisasi terhadap perempuan dan membuat mereka seolah pantas diperlakukan tidak adil.
Melihat berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan, jelas bahwa kesetaraan gender bukan hanya soal wacana, tapi tanggung jawab bersama. Perubahan harus dimulai dari cara pandang kita terhadap peran perempuan. Pendidikan menjadi kunci untuk menumbuhkan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan potensi yang sama. Implementasinya dapat dilakukan dengan memasukkan nilai-nilai kesetaraan gender dalam kurikulum sekolah agar generasi muda terbiasa menghargai peran perempuan sejak dini, menerapkan gender budgeting agar anggaran publik berpihak pada pemberdayaan perempuan, serta membangun sistem pelaporan kekerasan yang aman, mudah diakses, dan terhubung dengan layanan pendampingan. Dengan langkah konkret seperti ini, kesetaraan gender dapat benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kesetaraan gender bukan berarti menghilangkan perbedaan, tetapi memastikan semua orang punya kesempatan yang sama tanpa dibatasi oleh stereotip. Jika perempuan diberi kesempatan yang adil untuk berkontribusi, bangsa ini akan menjadi lebih setara, kuat, dan manusiawi.
Penulis: Puji Rahmawati
Mahasiswa Universitas Brawijaya




