Kata prasasti berasal dari bahasa sanskerta, arti sebenarnya adalah “Pujian”. Tapi kemudian dianggap sebagai “Piagam, maklumat, surat keputusan, undang-undang atau tulisan” (Sholeh, 2017). Prasasti merupakan sumber sejarah tertulis dari masa lampau yang dipahat pada media keras seperti batu atau logam. Pada umumnya prasasti berisi keputusan raja, peringatan, pemberian hak istimewa kepada suatu daerah maupun penetapan bangunan suci. Melalui Prasasti, para sejarawan dapat mengetahui kondisi sosial, politik, ekonomi dan keagamaan masyarakat pada masa kerajaan. Di wilayah Blitar banyak ditemukan beberapa prasasti peninggalan kerajaan Hindu di Jawa Timur seperti Prasasti Panumbangan, Prasasti Talan, dan Prasasti Palah. Salah satu yang penting adalah Prasasti Palah, mengutip dari buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid II bahwa prasasti ini masih ada di tempat aslinya, yaitu di kompleks Candi Panataran di Blitar. Dengan berbahan batu andesit tulisan kuno di prasasti ini sudah usang sehingga tidak dapat diberikan pembacaan yang lengkap. Keterangan bahwa raja mengadakan pemujaan untuk Bhatara di Palah setiap hari. Rupa-rupanya Candi Panataran itu dahulu bernama Palah, atau terletak di Desa Palah. Nama Panataran baru muncul kemudian, mungkin setelah candi itu dijadikan candi kerajaan pada zaman wangsa Rajasa (Soejono, 2019). Prasasti Palah menginformasikan kehidupan religi pada masa Kerajaan Kadiri. Selain itu, Prasasti ini menjadi simbol penetapan sima oleh Raja Kadiri atau Sri Maharaja Srengga. Keberadaan prasasti ini menunjukkan bahwa wilayah Palah memiliki kedudukan strategis pada masa Kerajaan Kadiri, terutama sebagai pusat pemujaan keagamaan yang berkaitan dengan kompleks percandian di Penataran.
Pada masa Kerajaan Kadiri, kehidupan religi masyarakat sangat dipengaruhi oleh agama Hindu khususnya aliran Siwa. Raja Srengga menganut agama Hindu aliran Siwa dan raja sebagai titisan Wisnu. Hal ini sangat wajar karena pada masa Kadiri keadaan politik sering terjadi peperangan sehingga raja dipandang sebagai pelindung agama sekaligus penguasa yang memiiki kewajiban menjaga dan mengayomi masyarakat dan sebagai penjaga ketertiban dunia. (Lutfi, 1991). Hal tersebut tercermin dalam pembangunan berbagai bangunan suci seperti candi dan tempat pemujaan. Kompleks Candi Penataran yang berkaitan dengan Prasasti Palah merupakan salah satu pusat kegiatan religi penting pada masa itu. Tempat ini digunakan sebagai lokasi upacara keagamaan dan pemujaan terhadap dewa, terutama yang berkaitan dengan kekuatan gunung dan alam. Candi Penataran yang berdiri di Palah bukanlah candi pemujaan dewa semata, tapi dianggap sebagai “panembahan” terhadap kekuatan alam. Relief-relief yang ada di dinding candi juga tak hanya berkisah tentang dewa, tapi juga tentang Gunung Mandara, simbol gunung sebagai pusat energi, sekaligus perlambang dari Gunung Kelud itu sendiri (Suwandi, 2025). Oleh karena itu, aktivitas ritual yang dilakukan di Palah tidak hanya bersifat keagamaan tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan religi masyarakat Kadiri sangat erat dengan konsep kosmologis yang memandang alam sebagai bagian dari tatanan sakral.
Teks pada Prasasti palah tertulis kalimat “sanutyangken pratidina i sira pāduka bhatāra i palah” yang artinya “ terus-menerus setiap hari berada di tempat bersemayam beliau Paduka bhatāra di Palah sebanyak lima kali. Menurut (Lutfi, 1991) penulisan berulang-ulang ini tentu saja menjadi pusat perhatian dari seluruh teks prasasti. Itu artinya ada penekanan atau penonjolan betapa pentingnya pengertian yang terkandung dalam kalimat itu.
Konteks lain yang penting dalam Prasasti Palah adalah penetapan wilayah Palah sebagai daerah yang memiliki keistimewaan tertentu, salah satunya berkaitan dengan status sima atau tanah bebas pajak. Prasasti sima memuat kisah kronologis peristiwa penetapan sebidang tanah perdikan oleh seorang raja sendiri maupun melalui pejabat lain terhadap seorang raja sendiri maupun pejabat lain terhadap seseorang, sekelompok orang, atau sekelompok warga satu desa yang sering dikenal dengan wanua (Blasius S, 2021). Dalam kasus Palah, pembebasan pajak berkaitan erat dengan keberadaan kompleks Candi Penataran yang menjadi pusat kegiatan religius kerajaan. Dengan menjadikan wilayah tersebut sebagai daerah bebas pajak, raja berharap masyarakat setempat dapat fokus menjaga serta merawat tempat suci tersebut. Selain itu, status sima juga merupakan bentuk penghargaan raja terhadap peran masyarakat dalam menjaga stabilitas spiritual kerajaan melalui kegiatan ritual yang dilakukan di kawasan tersebut.
Berdasarkan pembahasan tersebut, Prasasti Palah dapat dipahami sebagai salah satu sumber sejarah penting yang memberikan gambaran mengenai kehidupan keagamaan dan kebijakan pemerintahan pada masa Kerajaan Kadiri. Keberadaan prasasti ini menunjukkan bahwa wilayah Palah memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan religi yang berkaitan dengan pemujaan kepada Bhatara, sebagaimana tercermin dalam teks prasasti yang menekankan pelaksanaan ritual persembahan secara terus-menerus setiap hari. Selain itu, Penetapan wilayah Palah sebagai daerah sima atau bebas pajak juga menunjukkan adanya hubungan erat antara kepentingan religius dan kebijakan administratif kerajaan, sehingga masyarakat dapat memelihara serta menjalankan aktivitas ritual di kawasan suci yang kini dikenal sebagai kompleks Candi Penataran. Dengan demikian, Prasasti Palah tidak hanya memuat teks tentang kegiatan keagamaan, tetapi juga merefleksikan hubungan antara kekuasaan politik, kehidupan spiritual, dan peran masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pusat pemujaan pada masa Kerajaan Kadiri.
Daftar Pustaka
Blasius S, L. (2021). Nilai- Nilai Pendidikan Karakter dalam Prasasti Palah 1119 s. Depok, Sleman, DIY Yogyakarta: PT. Kanisisus.
Lutfi, I. (1991). Telaah Prasasti Palah Dalam Hubungannya Dengan Candi Panataran. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Sholeh, K. (2017). Prasasti Talang Tuo Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Sebagai Materi Ajar Sejarah Indonesia Di Sekolah Menengah Atas. Jurnal HISTORIA, 173-192.
Soejono, L. (2019). Sejarah Nasional Indonesia Jilid II Zaman Kuno. Edisi Pemuktakhiran. Jakarta: Balai Pustaka.
Suwandi, B. N. (2025). Dulu Bebas Pajak, Kini dikeramatkan: Desa Palah Tempat Candi Panataran Berdiri. Blitar Kawentar. Radar Blitar.
Oleh : Iqva Rahmawati (Universitas Negeri Malang)




