Ironi terjadi ketika kampus yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran keadilan, hak asasi manusia, dan etika justru menjadi tempat lahirnya praktik yang merendahkan martabat manusia. Kasus grup chat mesum yang melibatkan mahasiswa hukum bukan sekadar pelanggaran norma sosial, melainkan cerminan kegagalan internalisasi nilai kemanusiaan dalam pendidikan tinggi. Padahal, mahasiswa hukum dipersiapkan sebagai calon penegak hukum yang kelak memikul tanggung jawab menjaga keadilan.
Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai “kenakalan mahasiswa” semata. Ia merupakan alarm keras atas degradasi moral calon penegak hukum. Jika sejak masa pendidikan mereka terbiasa melakukan objektifikasi terhadap perempuan, maka dasar apa yang dapat membuat masyarakat percaya bahwa mereka mampu menegakkan keadilan di masa depan? Situasi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika hukum.
Dalam perspektif Pancasila, tindakan ini jelas bertentangan dengan sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Objektifikasi mereduksi perempuan menjadi objek candaan, menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika seseorang tidak lagi melihat orang lain sebagai manusia yang bermartabat, maka nilai keadaban dalam dirinya pun ikut luntur. Selain itu, fenomena ini juga berkaitan dengan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Objektifikasi dan pelecehan sering muncul dari ketimpangan relasi kuasa serta budaya yang masih menempatkan perempuan pada posisi rentan. Lingkungan yang membiarkan candaan seksis berkembang tanpa kritik menciptakan ruang yang tidak aman bagi korban, sehingga keadilan sosial tidak benar-benar terwujud dalam kehidupan kampus.
Ironisnya, pelaku merupakan mahasiswa dengan latar belakang mentereng dan memegang posisi strategis dalam organisasi. Jabatan yang seharusnya menjadi sarana memberi teladan justru disalahgunakan. Ini bukan lagi persoalan “khilaf”, melainkan bukti kegagalan sistemik dalam membangun karakter dan nilai kemanusiaan. Kasus ini menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual dan kemampuan organisasi tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan moral. Padahal, pendidikan seharusnya tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan bertanggung jawab.
Kasus ini juga menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Di era digital, pelecehan dapat muncul melalui kata-kata, gambar, atau percakapan yang dianggap “biasa”. Ketika sekelompok orang bersama-sama mengomentari tubuh perempuan dan menganggap diam sebagai persetujuan, maka itu bukan sekadar candaan, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyerang integritas psikis korban. Masalahnya, perilaku ini sering dinormalisasi. Dalih “hanya bercanda” atau “hanya di grup sendiri” digunakan untuk membenarkan tindakan yang jelas merendahkan martabat orang lain. Padahal, candaan yang terus diulang akan membentuk cara pandang, mengikis empati, dan menumpulkan sensitivitas moral. Jika dibiarkan, perilaku ini berkembang menjadi budaya pelecehan yang mengakar.
Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Ada budaya maskulinitas toksik yang masih dinormalisasi dalam pergaulan mahasiswa. Candaan seksis dianggap sebagai bentuk keakraban, sementara kritik dianggap berlebihan. Di sisi lain, pendidikan hukum cenderung menekankan aspek teoritis dan hafalan regulasi, tetapi kurang memberi ruang pada pembentukan karakter berbasis etika. Akibatnya, mahasiswa memahami hukum secara formal, namun gagal menghayati nilai moral yang menjadi fondasinya.
Posisi pelaku sebagai calon penegak hukum membuat kasus ini jauh lebih serius. Penegakan hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman aturan, tetapi juga integritas moral dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam negara yang berlandaskan Pancasila, hukum tidak boleh berjalan secara kaku, melainkan harus berakar pada nilai kemanusiaan dan keadilan.
Bahaya terbesar bukan hanya pada tindakan pelecehan itu sendiri, tetapi pada kemungkinan lahirnya penegak hukum yang kehilangan empati. Jika sejak masa pendidikan objektifikasi sudah dinormalisasi, maka hukum di masa depan berpotensi dijalankan secara prosedural tanpa rasa keadilan yang sesungguhnya.
Dalam kondisi seperti ini, kampus tidak boleh hanya fokus menjaga nama baik. Sikap tegas harus diambil. Permintaan maaf tanpa konsekuensi hanya akan memperkuat toleransi terhadap perilaku tersebut. Pelecehan seksual adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang tidak bisa diselesaikan secara simbolik.
Kampus perlu menjatuhkan sanksi yang jelas dan proporsional, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan. Jika keadilan tidak bisa ditegakkan di lingkungan akademik, maka konsep keadilan itu sendiri kehilangan maknanya. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghukum individu. Ini adalah gejala dari masalah yang lebih besar: kegagalan membangun budaya kampus yang sehat. Candaan seksis masih dianggap biasa, sementara banyak orang memilih diam karena takut dianggap berlebihan. Padahal, diam adalah bentuk pembiaran yang memperkuat budaya pelecehan. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh. Edukasi tentang kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kampus. Pendidikan hukum juga perlu diimbangi dengan pendidikan etika Pancasila agar mahasiswa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam bertindak.
Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan bahwa kecerdasan tanpa moral hanya melahirkan individu yang pandai membenarkan kesalahan. Masa depan hukum tidak boleh berada di tangan mereka yang terbiasa merendahkan orang lain. Jika sejak bangku kuliah calon penegak hukum gagal memahami batas antara humor dan pelecehan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kampus, tetapi masa depan keadilan itu sendiri. Sebab, keadilan tidak hanya dibangun oleh pengetahuan hukum, melainkan oleh penghormatan terhadap martabat manusia.
Oleh : Ananda, Adzkiyah Herviany, Raja Haniyah Zahra (Universitas Brawijaya)




