Indonesia dan rempah-rempah memiliki ikatan historis yang sangat kuat, bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika kita melihat kembali catatan sejarah berabad-abad lalu, aroma pala, cengkih, dan kapulaga dari Nusantara sukses mengguncang dunia serta mengubah peta perdagangan global. Kekayaan alam inilah yang menggerakkan armada-armada besar Eropa untuk rela bertaruh nyawa menembus badai samudra selama berbulan-bulan demi bisa mencapai kepulauan ini. Menariknya, dari kelimpahan bumi yang luar biasa tersebut, leluhur kita tidak hanya menggunakannya sebagai bumbu dapur menambah cita rasa masakan, melainkan juga meraciknya menjadi jamu. Sebuah ramuan tradisional yang terbukti ampuh menjaga kesehatan masyarakat Nusantara dari generasi ke generasi, jauh sebelum obat-obatan modern berbentuk pil dan kapsul menguasai pasar domestik.
Namun nyatanya terdapat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Pada akhir tahun 2023 lalu, jamu resmi diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage). Pencapaian internasional yang sangat membanggakan ini sayangnya berbanding terbalik dengan kondisi riil di dalam negeri. Generasi muda kita saat ini jauh lebih akrab dengan aroma kopi susu gula aren, matcha latte, atau segelas boba yang manis ketimbang kehangatan kunyit asam dan beras kencur. Jamu pelan-pelan terpinggirkan dari konsumsi harian, bahkan dianggap sebagai minuman kuno, pahit, dan ketinggalan zaman. Kita seolah-olah menjadi “Negeri Rempah yang Lupa Rasa Jamu”—sebuah bangsa yang tanahnya kaya akan bahan baku herbal terbaik, tetapi masyarakatnya sendiri mendadak asing dengan rasa ramuannya.
Pembahasan
Pudarnya popularitas jamu di kalangan milenial dan Generasi Z sebenarnya berakar dari masalah persepsi serta benturan gaya hidup modern. Nyatanya, aktivitas mengkonsumsi jamu hampir tidak pernah diunggah oleh anak muda di media sosial mereka. Jamu sering kali mendapatkan stempel negatif sebagai minuman kampung yang pahit, berbau menyengat, dan memiliki penampilan yang kurang higienis.
Ditambah lagi dengan kuatnya arus tren global, muncul jarak psikologis yang sangat lebar antara anak muda dan jamu. Aktivitas berkumpul di kedai kopi modern yang estetis dengan fasilitas internet cepat sembari memegang segelas kopi berlogo merek terkenal dianggap mampu mendongkrak status sosial di mata pergaulan. Sebaliknya, mengonsumsi jamu dinilai kurang menarik dan tidak selaras dengan gaya hidup urban yang serba cepat.
Dampak dari hilangnya kebiasaan minum jamu ini sebenarnya bukan hanya sebatas masalah pergeseran selera lidah belaka. Ketika generasi muda mulai asing dengan rasa jamu, terdapat rantai pengetahuan lokal (indigenous knowledge) yang terputus begitu saja. Kita secara perlahan kehilangan warisan metodologi kesehatan alami yang telah diuji langsung oleh waktu selama ratusan tahun, dan menggantinya dengan ketergantungan pada produk minuman kemasan siap saji yang tinggi kandungan gula, pengawet, serta bahan kimia buatan.
Fenomena pudarnya minat generasi muda terhadap jamu bukan sekadar asumsi belaka, melainkan sebuah realitas yang dapat ditemui langsung di lapangan. Salah satu potret nyata ini terlihat dari kisah Ibu Yati, seorang penjual jamu keliling tradisional yang sehari-hari menjajakan dagangannya menggunakan sepeda. Setiap pagi hingga siang hari, Ibu Yati memilih tempat strategis untuk memarkir sepedanya di kawasan Masjid Raden Patah, Universitas Brawijaya (UB). Lokasi ini merupakan salah satu titik yang lumayan ramai di area kampus yang selalu padat dan dilalui lalang oleh ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas. Logikanya, dengan arus manusia yang begitu padat, dagangan Ibu Yati seharusnya laris manis. Namun, realitas yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Terbilang sedikit mahasiswa yang menoleh, apalagi tertarik untuk berhenti dan membeli jamu seduhannya. Mayoritas mahasiswa melintas begitu saja dengan segelas es kopi atau minuman teh kekinian di tangan mereka.
Melihat kondisi yang dihadapi oleh para pelaku usaha seperti Ibu Yati, kita harus sadar bahwa jamu tidak boleh lagi hanya terbatas dilihat dari kacamata medis atau sekadar komoditas dagang kelas bawah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, jamu telah secara sah dikategorikan sebagai Pengetahuan Tradisional yang wajib dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan oleh negara beserta seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Artinya, melestarikan jamu adalah bagian dari amanat undang-undang sekaligus pilar penting dalam mempertahankan kedaulatan budaya kita.
Warisan budaya memiliki sifat yang dinamis, bukan sebuah benda mati yang kaku. Jamu akan punah dan terlupakan apabila hanya diarsipkan di dalam lemari museum atau sekadar menjadi bahan diskusi teks akademis dalam seminar formal tanpa pernah benar-benar dikonsumsi oleh masyarakatnya sendiri. Pengakuan dari UNESCO seharusnya menjadi pengingat sekaligus alarm penyemangat bagi bangsa Indonesia. Jangan sampai kita baru sibuk melayangkan protes dan mengklaim hak kepemilikan di media sosial ketika ada negara lain yang mulai mengemas jamu, meng-hak milik-an, lalu menjualnya kembali ke pasar dengan harga yang jauh lebih mahal.
Agar jamu yang dijual secara tradisional seperti milik Ibu Yati tidak punah dan menjadi asing di tanah kelahirannya sendiri, langkah utamanya adalah perlunya adaptasi penyajian, rasa, serta kemasan. Kita tentu tidak dapat memaksa generasi digital yang serba praktis saat ini untuk sekadar menunggu di pinggir jalan. Jamu harus berani keluar dari zona konvensionalnya dan mulai hadir ruang-ruang modern.
Saat ini, titik harapan mulai terlihat dengan munculnya tren “Kafe Jamu” atau Jamu Bar di beberapa kota besar. Jamu disajikan dengan konsep yang menyerupai mocktail atau latte herbal hangat. Kemasannya dibuat menggunakan botol kaca minimalis yang menarik, visual warnanya estetis saat difoto, dan cita rasanya disesuaikan agar lebih bersahabat dengan lidah generasi muda tanpa menghilangkan khasiat asli dari rempah-rempahnya. Strategi rebranding seperti ini sangat ampuh untuk memotong jarak psikologis antara jamu dan generasi muda. Jamu yang tadinya dianggap kaku sebagai “minuman obat saat sakit” akhirnya berhasil naik kelas menjadi bagian dari gaya hidup sehat modern (wellness lifestyle) yang kekinian, trendi, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penutup
Kebanggaan kita menyebut diri sebagai warga dari “Negeri Rempah” hanya akan menjadi sebuah romantisasi sejarah yang hampa apabila masyarakatnya sendiri asing, bahkan enggan, dengan rasa jamu. Sepi pembeli yang dialami Ibu Yati adalah ‘sinyal’ bahwa ada yang salah dengan cara kita memandang warisan leluhur. Jamu adalah manifestasi identitas nasional, cerminan dari kedekatan kita dengan alam. Mengajak generasi muda untuk kembali mengkonsumsi jamu bukan berarti kita bersikap kuno, melainkan sebuah upaya untuk merayakan harmoni yang indah antara tradisi masa lalu dan tren masa kini.
Pemerintah melalui Pemajuan Kebudayaan, para pelaku industri kreatif, civitas akademika, serta kita selaku konsumen harus mulai bergerak bersama dalam satu sinergi yang utuh. Edukasi mengenai jamu tidak perlu lagi dikemas secara kaku atau membosankan. Kampanye pelestarian harus mampu masuk melalui berbagai media populer, seperti festival budaya, musik, hingga menjadi pilihan menu utama di kafe-kafe dekat kampus. Kita harus kembali membiasakan lidah generasi penerus dengan kehangatan rempah asli tanah air kita. Langkah ini penting agar di masa depan, jamu tetap tegak berdiri sebagai salah satu pilar utama kebudayaan bangsa, bukan sekada sejarah
Daftar Pustaka:
Prasetyo, A., & Handayani, T. (2024). Jamu Pasca Penetapan WBTb UNESCO: Strategi Pemajuan Kebudayaan Berbasis Pengetahuan Tradisional. Jurnal Kajian Budaya dan Inovasi Nasional, 4(1), 12-27.
Setyowati, E. (2019). Implementasi UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam Pelestarian Jamu Tradisional di Jawa Tengah. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, 7(3), 210-225.
Oleh: Aurelia Christy Sinaga (Universitas Brawijaya)




