Pernah datang ke kedai kopi atau resto kekinian, siap-siap bayar tunai, eh malah disodori tulisan “Cashless Only, Scan QRIS di Sini”? Fenomena ini makin sering ditemui, dari gerai ritel, restoran, sampai tempat hiburan. Alasannya klise: lebih praktis, lebih higienis, dan bebas risiko uang palsu.
Tapi di balik alasan praktis itu, ada soal hukum yang menurut tim peneliti Universitas Negeri Malang justru sering luput dari perhatian. Adinda Dwi Larasati, dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan UM, bersama timnya membedah persoalan ini lewat riset berjudul “Praktik Refusal of Cash Payment dalam Perspektif Keperdataan sebagai Resistensi Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Keuangan Digital”. Pertanyaannya sederhana: bolehkah pedagang menolak uang tunai dan cuma mau dibayar lewat QRIS?
Rupiah Wajib Diterima, Titik
Jawabannya, menurut kajian tim peneliti, sebenarnya sudah jelas. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Pasal 23 di undang-undang yang sama malah tegas melarang siapa pun menolak Rupiah, kecuali ada keraguan wajar soal keasliannya. Sanksinya bukan main-main: penjara maksimal satu tahun dan denda sampai Rp200 juta.
Masalahnya, aturan teknis QRIS dari Bank Indonesia sama sekali tidak menyinggung boleh tidaknya pedagang menolak uang tunai. Regulasi itu dirancang mendorong transaksi digital, bukan menghapus kewajiban menerima uang tunai. Celah inilah yang dimanfaatkan sebagian pedagang menerapkan kebijakan “cashless only” tanpa merasa melanggar apa pun.
Bukan Cuma Soal Pidana, Ini Juga Perkara Perdata
Yang jadi kekhasan riset ini, tim peneliti tidak cuma melihat sisi pidana, tapi masuk lebih dalam lewat kacamata hukum perdata soal hak konsumen. Setiap transaksi jual beli, menurut Pasal 1320 KUH Perdata, harus lahir dari kesepakatan bebas kedua pihak. Kalau pedagang cuma sediakan satu opsi bayar, konsumen sebenarnya tidak lagi punya pilihan, ia terpaksa menurut karena tidak ada alternatif.
Tim peneliti bahkan menilai praktik ini berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, karena bertentangan dengan kewajiban menerima Rupiah. Kebijakan cashless-only tanpa pemberitahuan jelas ke konsumen pun dianggap melanggar asas itikad baik. Artinya, konsumen yang dirugikan punya dasar hukum untuk menggugat ganti rugi.
Kelompok Rentan Paling Dirugikan
Poin yang paling ditekankan tim peneliti bukan sekadar soal ribet karena cuma bawa uang cash, tapi soal siapa yang paling tersisih kalau kebijakan cashless-only diterapkan mutlak: warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat yang belum punya rekening bank, sampai warga di daerah dengan internet belum stabil.
Menurut tim peneliti, menolak melayani orang yang bawa uang tunai masuk kategori perlakuan diskriminatif berdasarkan metode pembayaran, dan itu tidak punya dasar hukum untuk dibenarkan. Sebagai perbandingan, beberapa negara bagian Amerika Serikat seperti Massachusetts, New Jersey, dan New York, sudah punya undang-undang khusus yang melarang toko menolak pembayaran tunai. Ironisnya, kata tim peneliti, Indonesia sebenarnya sudah punya aturan lebih tegas lewat UU Mata Uang, tapi penegakannya di lapangan masih lemah.
Tiga Rekomendasi dari Meja Riset
Dari kajian ini, tim peneliti merumuskan tiga rekomendasi: harmonisasi aturan supaya UU Mata Uang, UU Perlindungan Konsumen, dan aturan teknis QRIS tidak lagi punya celah; penguatan sanksi tegas bagi pedagang yang menolak uang tunai tanpa alasan sah; dan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam merancang kebijakan sistem pembayaran digital, supaya akses keuangan yang inklusif benar-benar terjaga.
Riset ini sendiri merupakan kajian hukum berbasis studi pustaka, bukan investigasi lapangan langsung ke pedagang atau korban. Tim peneliti menyarankan temuan ini diuji lebih jauh lewat kajian kasus konkret di lapangan.
Nyambung dengan Agenda Dunia
Riset ini terkait sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama soal keadilan dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16), pengurangan kesenjangan akibat kebijakan cashless yang tidak inklusif (SDG 10), serta akses transaksi yang adil sebagai syarat partisipasi ekonomi warga (SDG 8).
Penelitian ini terlaksana atas dukungan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat skema PNBP dari Universitas Negeri Malang.
Sumber foto: Tribunnews.com, “55 Persen Masyarakat Digital Indonesia Sudah Pakai QRIS untuk Pembayaran”, oleh Eko Sutriyanto, dipublikasikan 26 September 2023, diakses 22 Agustus 2026 https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/09/26/55-persen-masyarakat-digital-indonesia-sudah-pakai-qris-untuk-pembayaran




