Indonesia adalah negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Namun, realitas di lapangan seringkali bertolak belakang dengan cita-cita luhur tersebut. Kasus pembubaran paksa retret pelajar Kristen di Sukabumi (Juni 2025) dan perusakan rumah doa di Padang (Juli 2025) menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Artikel opini ini mengkaji fenomena intoleransi berbasis agama tersebut dari perspektif Pancasila sebagai ideologi negara. Permasalahan yang diangkat adalah: bagaimana kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama mencerminkan krisis penerapan Pancasila, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh negara dan masyarakat untuk mengembalikan semangat ideologi Pancasila ke dalam praktik kehidupan berbangsa dan beragama?
Pancasila sebagai Jaminan Kebebasan Beragama
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki dimensi yang jauh lebih dalam dari sekadar simbol kebangsaan. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, secara filosofis mengakui keberadaan Tuhan sekaligus menjamin kemerdekaan setiap individu untuk berhubungan dengan Tuhan sesuai keyakinannya. Ini berarti Pancasila tidak hanya melindungi agama-agama yang diakui secara formal, tetapi juga memayungi seluruh ekspresi keimanan yang tumbuh dalam budaya bangsa.
Dalam tataran hukum, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jaminan konstitusional ini merupakan perwujudan langsung dari nilai Pancasila. Artinya, setiap tindakan yang menghambat atau membubarkan ibadah yang sah tanpa alasan hukum yang jelas adalah tindakan yang bertentangan langsung dengan ideologi Pancasila dan konstitusi negara.
Fakta di Lapangan: Pembubaran Ibadah yang Melukai Bangsa
Data yang dikumpulkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini: sepanjang Desember 2024 hingga November 2025, terjadi 32 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pelarangan ibadah menjadi bentuk pelanggaran tertinggi dengan 14 kasus, diikuti 9 tindak perusakan, dan 6 penolakan pembangunan rumah ibadah.
Dua kasus yang paling menyita perhatian publik adalah pembubaran paksa retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi (27 Juni 2025) dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang (Juli 2025). Dalam kasus Sukabumi, sekelompok anak dan remaja dari gereja di Tangsel yang sedang mengikuti kegiatan retret dibubarkan paksa oleh massa dengan alasan tidak memiliki izin rumah ibadah. Pembubaran disertai perusakan properti dan intimidasi yang melukai batin umat serta merusak nilai toleransi sebagai pondasi bangsa.
Dalam kasus Padang, dua anak berumur 9 dan 11 tahun mengalami cedera fisik akibat kekerasan, dan 30 anak lainnya mengalami trauma berat. Rumah doa tersebut sejatinya didirikan untuk memberikan pendidikan agama bagi anak-anak yang tidak mendapatkan pengajaran agama Kristen di sekolah negeri sebuah kebutuhan dasar yang dijamin konstitusi.
Regulasi yang Bertentangan dengan Semangat Pancasila
Salah satu akar permasalahan yang sering dieksploitasi untuk membenarkan tindakan intoleransi adalah isu perizinan rumah ibadah. Dalih “tidak memiliki izin rumah ibadah” digunakan sebagai pembenaran untuk membubarkan kegiatan ibadah yang berlangsung di villa, ruko, atau tempat tinggal pribadi. Padahal, secara hukum, hak untuk beribadah tidak mensyaratkan keharusan menggunakan bangunan yang memiliki status formal sebagai rumah ibadah.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah kerap menjadi instrumen pembatasan yang bergantung pada kehendak mayoritas lokal, bukan pada semangat konstitusi. Regulasi yang semestinya memfasilitasi justru menjadi celah bagi pelanggaran hak asasi manusia. Inilah yang dimaksud dengan krisis ideologis: ketika peraturan yang dibuat di bawah payung Pancasila justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Anak-Anak sebagai Korban: Perusakan Pancasila dari Akarnya
Aspek yang paling mengkhawatirkan dari kasus-kasus ini adalah dampaknya terhadap anak. Ketika kekerasan berbasis agama menyasar anak-anak, dampaknya bukan sekadar luka fisik sesaat. Anak yang menyaksikan atau mengalami langsung tindakan intoleransi akan terinternalisasi dengan paradigma bahwa perbedaan keyakinan adalah ancaman bukan kekayaan bangsa. Ini adalah bentuk perusakan Pancasila dari akar generasinya.
Dari sisi perlindungan anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76G jo 86A menegaskan perlindungan bagi anak dalam melaksanakan ajaran agamanya. Negara tidak hanya berkewajiban mencegah kekerasan, tetapi juga wajib memulihkan kondisi psikologis anakanak yang menjadi korban. Trauma yang tidak tertangani akan membentuk generasi yang takut beribadat, dan pada akhirnya mengikis toleransi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Hal yang penting pula untuk disadari: tindakan diskriminatif berbasis agama yang dibiarkan dapat menjadi preseden buruk bagi anak dari kelompok agama mana pun, termasuk kelompok mayoritas. Siklus kekerasan tidak mengenal batas agama ia hanya mengenal ketidakhadiran Pancasila.
Pancasila sebagai Solusi: Mengembalikan Nilai ke Praktik Nyata
Pancasila bukan sekadar dokumen sejarah yang tersimpan di lemari arsip negara. Ia adalah sistem nilai yang harus terus-menerus diaktualisasikan dalam kebijakan, regulasi, dan perilaku sosial. Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” secara langsung menuntut penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa terkecuali, termasuk hak mereka untuk beribadat. Sila ketiga “Persatuan Indonesia” tidak akan terwujud jika sekelompok masyarakat terus-menerus dikucilkan dari hak konstitusionalnya.
Kasus-kasus ini justru menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman kita tentang Pancasila. Bukan Pancasila yang gagal, melainkan kita yang belum sepenuhnya mengamalkannya. Pendidikan Pancasila yang bermakna harus mampu melampaui hafalan silasila, menuju internalisasi nilai: bahwa keberagaman adalah kekuatan, bukan ancaman bahwa ibadah orang lain tidak mengurangi keimanan kita sendiri.
Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
Negara memiliki tanggung jawab utama dan tidak terbantahkan untuk melindungi hak konstitusional warganya. Pembiaran aparat penegak hukum saat terjadi kekerasan berbasis agama seperti yang dicatat KontraS dalam kasus Sukabumi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif adalah prasyarat minimal bagi berlangsungnya kehidupan berbangsa yang Pancasilais.
Di sisi lain, masyarakat sipil, tokoh agama, dan akademisi memiliki peran yang tak kalah penting. Dialog antarumat beragama yang difasilitasi secara aktif bukan sekadar formalitas dapat membangun pemahaman bersama yang mencegah eskalasi konflik. Pendidikan publik yang sistematis tentang toleransi dan keberagaman agama harus menjadi program berkelanjutan, bukan hanya respons reaktif terhadap insiden.
Kasus pembubaran ibadah dan kekerasan berbasis agama yang terjadi di Sukabumi dan Padang pada tahun 2025 bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ini adalah cermin dari belum sepenuhnya terinternalisasinya Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa. Regulasi yang tidak selaras dengan semangat konstitusi, pembiaran aparat hukum, dan minimnya pendidikan toleransi berkontribusi pada siklus kekerasan yang berulang dengan anak-anak sebagai korban yang paling rentan.
Terdapat empat rekomendasi yang perlu segera diimplementasikan: pertama, pemerintah perlu meninjau kembali regulasi perizinan rumah ibadah agar tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan konstitusi. Kedua, aparat penegak hukum harus diberi mandat tegas untuk melindungi hak beribadah tanpa memandang latar belakang agama. Ketiga, Kementerian terkait wajib menyediakan layanan trauma-informed counseling bagi anak-anak korban kekerasan berbasis agama. Keempat, pendidikan Pancasila di sekolah perlu direvitalisasi agar mampu membentuk kesadaran toleransi yang sejati, bukan sekadar hafalan ideologis.
Dengan mengembalikan Pancasila ke praktik nyata kehidupan berbangsa, Indonesia dapat memutus siklus intoleransi dan mewariskan nilai-nilai keberagaman kepada generasi penerus. Masa depan bangsa ditentukan bukan oleh seberapa banyak kita menghafal sila-sila Pancasila, melainkan oleh seberapa dalam kita menghidupinya.
Sumber Gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50740353
Oleh: Marfel Bareka Addyaksa, Jaysica Patricia Rahmah, Wenny Vasha Royantika R., Samuel Sitohang, Farhan Aqil Syawalludin (Universitas Brwijaya)




