Kebebasan Yang Terancam : Menguak Krisis Nilai  Dalam Praktik Demokrasi Pancasila

Demokrasi di Indonesia telah diterapkan sejak kemerdekaan kita, 17 Agustus 1945 dan hingga saat ini yang berarti Tanah Air kita telah menempuh waktu yang panjang dalam berdemokrasi. Indonesia mengalami beberapa perubahan demokrasi sejak kemerdekaan dan akhirnya pada tahun 1998 berubah menjadi Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi yang berlangsung sampai sekarang. Sejatinya, Demokrasi Pancasila lahir untuk memberi ruang bagi warga negara agar dapat menyuarakan pendapatnya dengan beretika dan sopan tanpa perlu takut. Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan berbicara bukanlah ancaman bagi persatuan, melainkan sarana untuk menyalurkan aspirasi dan mencari solusi bersama demi kebaikan bangsa.

Namun, dalam praktiknya saat ini, nilai-nilai tersebut mulai bergeser ke arah yang berbeda. Akhir-akhir ini mulai mencuat fenomena di mana kritik terhadap pemerintah sering ditanggapi secara negatif seperti dibungkam, dilaporkan, bahkan hingga diancam secara hukum. Fenomena ini tentu menimbulkan keprihatinan di masyarakat yakni, takut menyuarakan kritik karena tekanan sosial maupun politik. Ketika masyarakat mulai merasa enggan memberikan pendapat karena takut disalahartikan, maka sesungguhnya demokrasi sedang kehilangan jati dirinya.

Kebebasan berpendapat merupakan wujud kita untuk mencintai tanah air dan mengubahnya menjadi lebih baik, bukan sebagai ancaman hidup. Pada artikel ini akan dibahas mengenai contoh kasus kemunduran kebebasan sipil menjadi tanda krisis nilai dalam praktik Demokrasi Pancasila yang terjadi baru-baru ini.

Demokrasi di Indonesia

Kasus Sukatani menjadi bukti nyata bahwa kebebasan sipil di Indonesia sedang terancam. Band punk asal Purbalingga ini menyuarakan keresahan masyarakat lewat lagu Bayar Bayar Bayar yang menyinggung dugaan pungutan liar di institusi kepolisian. Namun, setelah lagu tersebut viral, mereka justru dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tindakan ini memperlihatkan bahwa kritik, bahkan dalam bentuk seni, masih sering dianggap sebagai serangan terhadap otoritas. Padahal dalam sistem Demokrasi Pancasila, kritik seharusnya diterima sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sesuatu yang perlu ditekan.

Nilai-nilai Pancasila menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai dasar kehidupan bernegara. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau ancaman. Ketika kritik justru dibungkam, hal itu sama saja dengan mengingkari esensi demokrasi. Jika masyarakat tidak lagi berani berbicara, maka kekuasaan akan kehilangan pengawasan moral yang berasal dari rakyat.

Kritik seharusnya dilihat sebagai bentuk kepedulian, bukan ancaman bagi stabilitas. Pemerintah dan aparat perlu mengubah cara pandang bahwa kritik adalah lawan. Sebaliknya, kritik adalah tanda bahwa rakyat masih peduli dan ingin memperbaiki sistem. Menolak atau menekan suara kritis hanya akan memperlebar jarak antara penguasa dan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik.

Kasus Sukatani adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama Demokrasi Pancasila. Negara yang benar-benar menjunjung nilai-nilai itu harus memberi ruang bagi rakyat untuk berbicara jujur tanpa takut. Ketika pemerintah mau mendengar, dan rakyat berani bersuara, di situlah demokrasi benar-benar hidup.

Dari Fiksi ke Aksi Protes

Menjelang HUT ke-80 RI, masyarakat di beberapa daerah mengibarkan bendera bertema One Piece bergambar Jolly Roger kru Topi Jerami. Aksi ini memicu perdebatan karena dianggap menyalahi simbol nasionalisme, meski sebagian menganggapnya sebagai ekspresi kreativitas budaya popular.

Bagi para penggemarnya, bendera Jolly Roger bukan sekadar simbol bajak laut fiktif. Ia adalah representasi semangat kebebasan, keyakinan pada mimpi, dan ikatan persahabatan yang kuat. Namun, dalam fenomena ini pengibaran bendera tersebut juga dapat diartikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah, seperti kritik terhadap pemerintahan dalam dunia One Piece.

Fenomena ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Bagaimanapun, dalam ranah demokrasi, ekspresi simbolik melalui karya budaya populer adalah hal yang wajar dan dijamin haknya. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas dan tidak boleh digunakan untuk menghina simbol negara, menghasut kebencian, atau mengganggu ketertiban umum. Karena itu, negara harus bijak dan tidak boleh langsung menindak dengan pidana jika tidak ada pelanggaran serius. Tugas negara adalah melindungi kebebasan berekspresi, bukan membungkamnya. Negara wajib melindungi hak ini jika tidak mengganggu hak orang lain atau keamanan nasional. Ancaman pidana yang gegabah terhadap ekspresi semacam ini, tanpa adanya unsur pelanggaran yang jelas berisiko besar melanggar Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bijaksana dalam menyeimbangkan antara kewajiban menjaga ketertiban dengan tugas utama melindungi hak warga negara.

Alih-alih merespons dengan pendekatan represif, pemahaman terhadap pergeseran cara berekspresi generasi muda adalah kunci. Ini bukanlah ancaman, melainkan sekadar cara lain merayakan kemerdekaan dengan bahasa yang mereka kenal.

Kebebasan yang terancam

Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kabar teror yang menimpa kantor redaksi Tempo. Paket berisi kepala babi dan bangkai tikus dikirim kepada salah satu jurnalis mereka. Bagi saya, tindakan seperti ini bukan sekadar kejahatan aneh, tetapi bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijaga bersama.

Sebagai warga negara, saya merasa prihatin karena peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih rapuh. Padahal, konstitusi sudah menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Teror terhadap jurnalis berarti juga teror terhadap hak publik untuk tahu. Jika media dibungkam dengan ancaman dan ketakutan, maka demokrasi yang kita bangun pasca-reformasi akan perlahan runtuh. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan tidak seharusnya diselesaikan dengan intimidasi. Negara telah menyediakan jalur resmi, seperti melalui Dewan Pers, untuk menyalurkan keberatan terhadap isi berita. Selain itu, aparat penegak hukum perlu bertindak cepat dan tegas agar pelaku teror tidak merasa kebal hukum.

Menurut saya, melindungi jurnalis sama artinya dengan melindungi demokrasi. Pers yang bebas dan independen adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan. Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan kehilangan cahaya yang menuntun mereka pada kebenaran. Karena itu, siapa pun yang berusaha membungkam media sebenarnya sedang memadamkan suara kebenaran itu sendiri.

Kesimpulan: Krisis Nilai dan Solusi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila di Indonesia, yang telah berlangsung lama sejak kemerdekaan, menghadapi krisis nilai serius saat ini. Prinsip kebebasan berbicara yang seharusnya menjadi sarana kontrol sosial dan perbaikan bangsa, kini justru menjadi sumber ketakutan bagi warga negara. Fenomena pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan institusi negara, baik melalui ancaman hukum (terutama Pasal-Pasal multitafsir dalam UU ITE) maupun tekanan institusional (seperti kasus Sukatani dan teror terhadap jurnalis Tempo), telah menyebabkan “efek gentar” (chilling effect). Akibatnya, masyarakat mulai enggan bersuara, menunjukkan bahwa demokrasi sedang kehilangan jati dirinya dan melemahkan pengawasan moral terhadap kekuasaan yang merupakan esensi dari kedaulatan rakyat.

Kegagalan institusi untuk menerima kritik sebagai bentuk kepedulian inilah yang secara fundamental melanggar jaminan hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila. Krisis ini menuntut perubahan mendasar dalam pola pikir dan praktik kelembagaan. Solusi pertama dan paling mendesak adalah reformasi hukum, di mana aparat penegak hukum harus merevisi dan membatasi penerapan pasal-pasal pidana yang multitafsir, agar tidak lagi dijadikan instrumen untuk membungkam aspirasi. Hukum harus menjadi jaminan keadilan, bukan alat represif. Kedua, Pemerintah dan birokrasi wajib mengubah cara pandang dari defensif menjadi reseptif terhadap kritik, menganggapnya sebagai umpan balik gratis yang membantu menjaga transparansi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Terakhir, Negara harus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan sipil secara holistik. Hal ini mencakup tindakan tegas dan cepat terhadap pelaku teror dan intimidasi untuk memastikan pers bebas dan independen tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi. Selain itu, perlu adanya peningkatan literasi dan edukasi mengenai kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sekaligus memberikan ruang yang aman bagi generasi muda termasuk melalui ekspresi budaya populer untuk menyalurkan aspirasi mereka tanpa ancaman pidana. Hanya dengan melindungi, mendengarkan, dan bertindak berdasarkan kritik yang disampaikan rakyat, Demokrasi Pancasila dapat kembali hidup dan sejalan dengan cita-cita Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis: Jonathan Ivan Hamdani
Mahasiswa Universitas Brawijaya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Melawan Hegemoni Pemuda Pasar Owo Owo

Hegemoni adalah suatu bentuk dominasi yang tidak selalu dilakukan secara paksa, tetapi seringkali berlangsung secara halus dan ideologis, melalui kontrol budaya, nilai, dan cara berpikir masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, hegemoni dapat terlihat dalam praktik ekonomi, sosial, dan budaya yang dianggap wajar oleh masyarakat luas.

Kebudayaan Mengkeramatkan Pantangan Makan Lele di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan

Penduduk di setiap wilayah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri, seperti di Desa Medang Kecamatan Glagah Kabupaten lamongan. Kabupaten lamongan yang kerap dijuluki kota soto ini memiliki keunikan tersendiri, dengan ikon bandeng lele kabupaten lamongan ini eksis dan menarik. Kebudayaan di wilayah ini masih sangat dipegang teguh dan kental, salah satunya adalah pantangan makan lele.

Musisi Jalanan Di Kayu Tangan

Pinggiran jalan Kayu Tangan terdapat seniman musik jalanan yang biasa menampilkan pertunjukan musik di Kayu Tangan. Uniknya di sepanjang jalan Kayu Tangan terdapat 4-7 grup musik. Mereka biasa terdiri dari 5-6 anggota di setiap grup musik. Pertunjukan musik yang ditampilkan oleh musisi jalanan tersebut bisa dinikmati masyarakat yang singgah di sepanjang Kayu Tangan dan hanya membayar sukarela atau bisa gratis

Musik Remix dan Kesenian Bantengan: Pergeseran Nilai atau Pembaruan?

Lebih dari sekadar tarian, Bantengan adalah jantung budaya masyarakat Malang, sebuah perpaduan antara seni, spiritualitas, dan keberanian. Kesenian ini menampilkan sosok banteng sebagai tokoh utama, yang dimainkan oleh dua orang dalam satu kostum menyerupai banteng. Gerakan tarinya menggambarkan karakter seekor banteng liar, kuat, dan penuh energi.

UMKM Viral di Masa Sekarang : Maraknya Cafe Hidden Gems di Kota Malang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran vital dalam perekonomian Indonesia, terlebih di era digital yang memudahkan penyebaran informasi dan promosi. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, UMKM yang bergerak di bidang kuliner, khususnya kafe, mulai mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan konsep hidden gem

Scroll to Top