Sengketa lahan di Indonesia tak pernah benar-benar reda. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat, sepanjang 2015-2023 ada 2.939 letusan konflik agraria yang menyeret lebih dari 638 ribu keluarga, mayoritas di sektor perkebunan, kehutanan, dan tambang. Selama ini penanganannya kerap baru bergerak setelah konflik meledak. Padahal, menurut tim peneliti Universitas Negeri Malang (UM), ada satu sinyal yang sering luput diamati sejak awal: perubahan budaya masyarakat di wilayah rawan konflik.
Dinda Delfina, dosen Departemen Hukum dan Kewarganegaraan UM, memimpin riset yang mencoba menjawab persoalan ini lewat instrumen baru bernama Cultural Change Index (CCI), semacam “alat ukur” untuk mendeteksi tanda-tanda pergeseran budaya di komunitas agraria sebelum konflik benar-benar pecah.
Kenapa Budaya Ikut Menentukan Rawan Tidaknya Konflik Tanah
Riset-riset sebelumnya menunjukkan, komunitas yang mengalami perubahan budaya secara cepat, misalnya karena masuknya investasi besar-besaran, cenderung lebih rawan konflik dibanding komunitas yang masih menjaga kekompakan sosial dan nilai-nilai kolektifnya. Ketika tanah yang tadinya dianggap milik bersama mulai dipandang sebagai aset individu semata, norma adat melemah, rasa saling percaya menurun, dan mekanisme musyawarah lokal jadi kurang berfungsi. Kombinasi ini yang bikin konflik gampang tersulut.
Masalahnya, kata tim peneliti, selama ini belum ada alat ukur baku yang bisa menangkap fenomena tersebut secara sistematis. Kajian-kajian terdahulu baru sebatas menjelaskan perubahan budaya sebagai cerita sosial, belum jadi variabel yang bisa dipantau dari waktu ke waktu.
Lima “Siklus” yang Jadi Dasar Pengukuran
CCI yang dirancang tim UM ini dibangun dari lima siklus reproduksi budaya, kerangka pemikiran antropolog Iwan Abdullah. Kelimanya adalah produksi nilai atau bagaimana nilai-nilai adat tentang tanah diciptakan dan dijaga; distribusi norma atau seberapa efektif aturan adat diwariskan; konsumsi nilai eksternal atau sejauh mana nilai dari luar mulai menggerus kepercayaan lokal; reproduksi identitas atau berhasil tidaknya identitas kultural diturunkan ke generasi muda; dan yang paling krusial, resistensi budaya, yaitu kapasitas warga melawan atau bernegosiasi menghadapi tekanan dari luar.
Siklus terakhir inilah yang jadi pembeda utama. Kalau resistensi warga masih kuat meski nilai-nilai lain sudah tergerus, konflik berpotensi diarahkan jadi negosiasi soal hak. Tapi kalau resistensi ikut melemah atau terpecah-pecah, konfliknya cenderung meledak dan berulang.
Dari Skor Sampai Rekomendasi Kebijakan
Dari lima siklus itu, tim peneliti menyusun 15 indikator terukur, mulai dari tingkat kepatuhan warga pada aturan adat, kekuatan identitas kolektif atas tanah, sampai intensitas gerakan perlawanan warga terhadap komersialisasi lahan. Semua indikator ini nantinya diolah jadi skor 0-100 yang dibagi empat kategori, dari “ketahanan budaya tinggi” hingga “ketahanan budaya kritis” yang butuh intervensi darurat lintas lembaga.
Yang menarik, rekomendasi kebijakan dari model ini tidak seragam. Wilayah dengan skor rendah tapi kapasitas perlawanan warganya masih kuat disarankan didampingi lewat advokasi hukum adat dan pendokumentasian hak historis. Sebaliknya, wilayah yang skornya rendah dan daya tahan warganya juga sudah lemah butuh intervensi menyeluruh dari berbagai pihak, mulai pemerintah daerah, aparat, sampai mediator independen.
Tim peneliti berharap instrumen ini bisa dipakai lembaga seperti Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM untuk memetakan wilayah rawan konflik jauh sebelum bentrok fisik terjadi. Meski begitu, riset ini masih bersifat konseptual dan perlu diuji langsung di lapangan pada penelitian selanjutnya.
Nyambung dengan Agenda Dunia
Riset ini sejalan dengan sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama soal perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16), karena intinya adalah bagaimana negara mencegah konflik sebelum merugikan warga yang posisinya lemah. Riset ini juga menyentuh agenda pengurangan kesenjangan (SDG 10) dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan (SDG 15), mengingat konflik agraria kerap berakar dari ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya.
Penelitian ini terlaksana atas dukungan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat skema PNBP dari Universitas Negeri Malang.
Sumber foto: VOI.id, “What Is Agrarian Conflict and Examples of Phenomenal Land Dispute Cases in Indonesia”,
oleh Alfiandana, disunting Advento C. Saudale, dipublikasikan 15 September 2023, diakses 23 Agustus 2026, https://voi.id/en/news/310616




